Lompat ke isi utama

Berita

AWASI SECARA MELEKAT, BAWASLU KOTA MALANG PASTIKAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KOTA SESUAI PROSEDUR

Ketua Bawaslu Kota Malang, M. Arifudin (kiri) mengawasi secara langsung proses pembukaan segel Kotak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Malang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Malang, M. Arifudin (kiri) mengawasi secara langsung proses pembukaan segel Kotak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Malang Pemilu 2024.

Malang, Bawaslu Kota Malang - Seiring dengan tuntasnya tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan se-Kota Malang, mendorong KPU Kota Malang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Malang pada Pemilihan Umum tahun 2024. Segenap jajaran pimpinan beserta seluruh staf teknis Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan melekat pada kegiatan rekapitulasi yang diadakan di Harris Hotel & Convention Malang pada hari ini (03/03).

Pembukaan kegiatan rekapitulasi ini diawali dengan penyampaian Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. Dalam kesempatannya, Aminah menjelaskan komponen yang akan digunakan dalam proses rapat pleno kali ini. "Ijinkan saya memeriksa semua komponen yang akan kita gunakan dalam rapat pleno sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Seusai melakukan pemeriksaan kelengkapan komponen rapat pleno, jajaran KPU Kota Malang melakukan pembacaan tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka guna memastikan setiap prosesnya berlangsung kondusif dan sesuai aturan.

Dalam pelaksanaannya, Kecamatan Lowokwaru memperoleh giliran pertama dalam pelaksanaan rekapitulasi. Pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan dibacakan Form Model D-Hasil secara langsung oleh PPK yang menaungi wilayah tersebut, mulai dari PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Selain D-Hasil pelaksanaan rekapitulasi turut dibacakan D-Kejadian Khusus, Daftar Hadir dan Tanda Terima Berkas.

Bawaslu dalam proses rekapitulasi melakukan pencermatan secara intensif antara Form Model D-Hasil dengan data yang tercantum pada Sistem Sirekap. Dalam forum ini, jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Malang juga melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan saksi yang mengajukan keberatan di dalam forum.

Seusai perekapan kecamatan Lowokwaru, Proses rekapitulasi terus dilanjutkan pada kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Klojen, Sukun dan Blimbing. Hingga berita ini diterbitkan, proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Malang pada Pemilu 2024 masih berlangsung dan diharapkan dapat tetap berjalan dengan kondusif tanpa adanya kendala yang berarti kedepannya.

Penulis dan Foto: Yulian Adi K.
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang