Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU HADIR SEBAGAI SAKSI DALAM SIDANG PERTAMA KASUS PELANGGARAN PIDANA PEMILU DI PENGADILAN NEGERI MALANG

Hamdan Akbar Safara dalam Sidang Pertama Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Malang

Hamdan Akbar Safara dalam Sidang Pertama Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Malang kemarin (31/01).

Malang, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA -  Berdasarkan perkembangan terkini (30/1), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah menjadi saksi kunci pada sidang pertama kasus pelanggaran pidana pemilu. Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Malang menghadirkan Bawaslu sebagai pihak yang memiliki wewenang dan kesempatan untuk memberikan kesaksian yang krusial terkait kasus ini.

Selain Bawaslu, sidang turut dihadiri oleh A dan R (saksi utama), perwakilan Panwascam wilayah terkait, Perwakilan KPU, dan Dekan FH yang menjadi saksi ahli persidangan tersebut. Sidang pertama kasus ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran pidana pemilu. Kehadiran Bawaslu sebagai saksi menyoroti peran lembaga pengawas dalam menegakkan aturan dan menjaga keberlangsungan proses pemilu yang baik. 

KONDUSIF: Suasanan persidangan pertama terkait Pidana Pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Malang, kemarin (31/01).
KONDUSIF: Suasana persidangan pertama terkait Pidana Pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Malang, kemarin (31/01).

“Secara teknis, penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Menindaklanjuti laporan pelimpahan temuan, kami kemudian membahas secara bersama dengan rekan-rekan penyidik dan jaksa. Kesimpulan pembahasan pertama yang didapat adalah Sentra Gakkumdu berusaha untuk melengkapi bukti awal terlebih dahulu. Lalu, penanganan perkara dilakukan sesuai SOP 1x24 jam sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Dari hasil yang kami temukan, terdakwa memang sudah mengakui dan tidak ada pembantahan atas apa yang telah diperbuat. Namun, banyak disertai penjelasan alasan dan situasi yang terdakwa alami saat kami mintai keterangan”, terang Hamdan di persidangan saat diminta untuk memberikan kesaksian sebagai Bawaslu. 

Menurut keterangan dari Hamdan, kesaksian yang disampaikan dalam sidang tersebut merupakan hasil dari penyelidikan menyeluruh terkait insiden pelanggaran pemilu. Bawaslu menegaskan untuk berkomitmen dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu serta memastikan pengawasan dan pengawalan kasus dari awal hingga akhir berjalan sebagaimana mestinya. 

“Kronologinya mulai dari saksi menemukan dan langsung melapor ke RT dan RW lalu melapor ke panwascam via telepon. Kemudian barang bukti yang dimiliki mulai dari identitas pelapor, identitas terlapor, barang bukti serta barang bukti lain berupa foto. Selanjutnya, dilakukan  pelimpahan kasus kepada Bawaslu dalam kurun waktu 14 hari”, jelas jaksa penuntut umum saat dimintai keterangan oleh media. 

“Bersyukur karena Bawaslu sudah merespon dan menindak kasus ini dengan cepat 1x24 jam dan langsung meluncur serta menindak di lokasi kejadian”, tutur perwakilan dari pihak korban dalam persidangan. 

Dari kasus tersebut, urgensi penanganan kasus-kasus pelanggaran pemilu dengan cepat dan tegas diperlukan guna mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. Harapannya, putusan yang diambil oleh pengadilan selang beberapa hari yang akan dating, dapat menjadi pembelajaran serta peringatan bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu ketertiban dan keamanan dalam proses pemilu. 

Penulis dan Foto: Dwi Ananda Julianto
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Publikasi
Penanganan Pelanggaran