Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU KOTA MALANG HADIRI SIDANG KEDUA TINDAK PIDANA PELANGGARAN PEMILU DI PENGADILAN NEGERI MALANG

Terdakwa DN sedang mendengarkan penjelasan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Malang (01/02).

Terdakwa DN sedang mendengarkan penjelasan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Malang (01/02).

Malang, Pengadilan Negeri Malang - Hari ini (01/02) Sentra Gakkumdu Kota Malang melihat prosesi sidang lanjutan Tidak Pidana Pemilihan Umum dengan terdakwa DN digelar di Pengadilan Negeri Malang.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa DN terkait Tindak Pidana Pemilu. Berbeda dengan persidangan sebelumnya, kali ini terdakwa hadir didampingi kuasa hukum. 

Dalam proses pembacaan tuntutan persidangan berjalan lancar dan dilanjutkan dengan permohonan waktu dari kuasa hukum terdakwa selama satu hari untuk menyusun nota pembelaan. Sidang selanjutnya diagendakan pada 2 Februari 2024 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Malang

Persidangan ini turut dihadiri personil Sentra Gakkumdu Kota Malang dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Penulis dan Foto: Yulian Adi Kurniawan
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang