Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU HADIRI SOSIALISASI KPU KOTA MALANG TENTANG PERATURAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2023

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Malang menghadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pada hari Senin (18/09) lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh Hamdan Akbar Safara, S.AP., M.AP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Datin dan Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, S.AP selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat beserta Staff Bawaslu Kota Malang.

Dalam penyampaiannya, Komisioner KPU Deny Rachmat Bachtiar selaku Narasumber menekankan pentingnya Data Dana Kampanye bagi KPU untuk mengawasi Partai Politik dan calonnya. “Dana Kampanye tidak boleh bercampur dengan dana Partai Politik lainnya. Oleh karena itu harus dibuatkan rekening khusus dan jika sudah selesai, rekening tersebut harus segera ditutup” ujar Bachtiar.

Bachtiar juga menjelaskan mengenai Sumber Dana dan Bentuk Dana Kampanye berdasarkan aturan PKPU yang terbaru. “Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidanan dan bersifat tidak mengikat (Pasal 6 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 55 ayat (3) PKPU 18/2023).” papar Bacthiar.

Dalam kesempatannya, Hamdan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyampaikan bahwa dalam PKPU 18/2023 bab yang terkonsentrasi pada partai politik (terutama kota) hanya satu bab yaitu di Bab 4. “Perlu diperhatikan bersama bahwa Bab 12 terdapat aturan yang menyebutkan bahwa pembuatan kebijakan itu untuk menciptakan Keadilan, sehingga kita harus semaksimal mungkin mengawal Pesta Demokrasi ini untuk menciptakan negara yang baik” pungkas Hamdan.

Menambahkan masukkan dari perwakilan Bawaslu Kota Malang, Hasbi selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan bahwa pelaporan dana kampanye sangat penting dan sebagai penyelenggara, kami (Bawaslu) juga siap mengayomi sesuai dengan undang-undang yang ada.

Reporter : Yulian Adi Kurniawan | Foto : Annisa Ilma S. | Editor : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Publikasi