Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU HARUS SEGERA TETAPKAN PPID BAWASLU KAB/KOTA

malangkota.bawaslu.go.id - Adanya kebutuhan masyarakat akan informasi hasil pengawasan pemilu, Bawaslu harus segera tetapkan PPID di Bawaslu provinsi sampai ke kabupaten-kota.

Hal ini disampaikan oleh Alamsyah Saragih dari komisoner Ombudsman saat mengisi materi rapat Koordinasi Menejemen Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel C-1 Sumenep.(16/11/2019).

Menanggapi pertanyaan salah seorang peserta rapat mengenai belum terbentuknya PPID di Bawaslu kabupaten-kota, Alamsyah mengatakan, Bawaslu adalah badan publik, yang terikat dengan dokumen pemilu yang dibutuhkan oleh masyarakat, jika memang PPID Bawaslu Kabupaten/kota, maka Bawaslu RI harus segera menerbitkan SK PPID daerah.

“ jika memang sampai saat ini PPID masih di Bawaslu Provinsi, permohonan informasi melalui PPID Bawaslu provinsi,” terang Alam.
Melanjutan keterangannya, Alamsyah mengatakan, prinsipnya pelayanan permohonan informasi ke Bawaslu harus melalui mekanisme yang tekah diatur dalam perundang-undangan.

Tag
Berita
Publikasi