BAWASLU KOTA MALANG HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA DPB KPU KOTA MALANG TRIWULAN I 2026, TEKANKAN AKURASI DAN SINERGI DATA PEMILIH
|
Malang – Pada hari Rabu, 1 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang bertempat di KPU Kota Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam rangka menjaga keberlanjutan pemutakhiran data pemilih secara sistematis, akurat, dan berkesinambungan sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Malang beserta jajaran sekretariat, serta melibatkan perwakilan dari instansi terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu Kota Malang, serta stakeholder lain yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan data kependudukan dan data pemilih. Kehadiran para pihak tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara komprehensif dan terintegrasi.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan suatu proses pembaruan data pemilih yang dilaksanakan secara terus-menerus di luar tahapan pemilu maupun pemilihan. PDPB dilakukan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya, kemudian disandingkan dengan data kependudukan terbaru yang bersumber dari instansi berwenang, serta dilengkapi dengan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar data pemilih senantiasa berada dalam kondisi mutakhir dan siap digunakan kapan saja apabila tahapan pemilu dimulai.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan PDPB adalah untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang berkualitas memiliki peran penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih, serta menghindari berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda, data tidak memenuhi syarat (TMS), maupun data pemilih yang belum terdaftar. Dengan adanya PDPB, upaya pencegahan terhadap potensi kesalahan tersebut dapat dilakukan sejak dini.
Dalam pembahasan juga ditegaskan mengenai kriteria pemilih yang menjadi sasaran dalam PDPB, yaitu warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bukan merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan kriteria ini menjadi dasar dalam proses penyaringan dan validasi data pemilih.
Selanjutnya, dijelaskan pula mengenai sumber data yang digunakan dalam PDPB. Data pemilih tidak disusun dari awal, melainkan berasal dari berbagai sumber yang telah tersedia dan memiliki legitimasi resmi, antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, data hasil pemutakhiran sebelumnya, serta masukan masyarakat baik melalui laporan langsung maupun melalui kanal layanan yang disediakan oleh KPU. Selain itu, data warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga menjadi bagian dari proses pemutakhiran secara nasional.
Dalam proses pelaksanaannya, PDPB dilakukan secara berjenjang dan terstruktur mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Setiap tingkatan memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan pengolahan, pemutakhiran, serta verifikasi data. Proses ini juga didukung oleh pemanfaatan sistem informasi dan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi, akurasi, serta transparansi dalam pengelolaan data pemilih.
Pada sesi diskusi, para peserta rapat menyampaikan berbagai masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pelaksanaan PDPB. Bawaslu Kota Malang dalam forum tersebut turut menekankan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal pertukaran dan pemutakhiran data kependudukan secara berkala. Selain itu, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian penting agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan tanggapan, koreksi, maupun pelaporan terkait data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqy, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih membutuhkan ketelitian serta kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan stakeholder saat uji petik, ditemukan bahwa terdapat 7 data yang sebelumnya tercantum dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ternyata masih hidup pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU yang turut diawasi oleh Bawaslu. Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang berkelanjutan antarinstansi agar proses validasi data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Peserta rapat juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses PDPB, termasuk pengembangan sistem yang mampu mendeteksi potensi data ganda, data tidak valid, maupun perubahan status pemilih secara lebih cepat dan akurat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses validasi data serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemutakhiran data pemilih.
Sebagai hasil dari pembahasan, disepakati bahwa seluruh pihak akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan PDPB, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap hasil pemutakhiran data pada setiap triwulan. Hasil pembahasan ini juga akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan PDPB Triwulan I Tahun 2026 serta menjadi acuan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada triwulan berikutnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan secara lebih optimal, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Data pemilih yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi basis yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, jujur, adil, serta berintegritas.
Penulis : Nabila, Nazwa, Galuh
Foto : Nazwa, Nabila
Editor : Humas Bawaslu Kota Malang