BAWASLU KOTA MALANG HADIRI SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2022
|
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik di KPU Kota Malang. (29/7)
KPU Kota Malang melaksanakan sosialisasi Terkait Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik. Sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Malang, Forkopimda Kota Malang dan Partai Politik.
Sosialisai dipandu oleh Deny Rachmat Bachtiar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Malang. Deni menyampaikan bahwa semua pihak wajib mengetahui terkait PKPU 4 Tahun 2022.
Menurut Deni Ada beberapa perbedaan regulasi pelaksanaan pemilu tahun 2019 kemarin, dengan pemilu di tahun 2024 mendatang, selain itu tahapan pengambilan samplingnya juga berbeda dimana di tahun 2019 kemarin diamblil 10% sedangkan di tahun 2024 menggunakan metode Krejcie dan Morgan, dimana penggunaan metode ini lebih teoritis dan metodologis.
Pada Pemilu kali ini pendaftaran Partai Politik terpusat secara nasional, Kabupaten/Kota hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Deni menjelaskan terkait tahapan apa saja yang diatur dalam PKPU 4 hingga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Diakhir acara KPU menunjukan simulasi singkat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh staf Teknis.
Alim Mustofa, S.Sos.,M.Ap Ketua Bawaslu Kota Malang mengucapkan terimakasih kepada KPU Kota Malang karena telah menyelenggarakan sosialisasi ini dan berharap akan ada sosialisasi berkelanjutan pada PKPU-PKPU yang akan datang.
Sebagai informasi Erna Al Maghfiroh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Malang turut hadir dalam sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022.