BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN PENGAWASAN KLARIFIKASI KEGANDAAN ANGGOTA PARPOL
|
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan klarifikasi kepada anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya yang dilakukan oleh KPU Kota Malang. (5/9)
Pengawasan tahapan Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab Bawaslu dan akan selalu dilakukan Bawaslu Kota Malang termasuk dalam pengawasan klarifikasi kepada anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 dan mempedomani jadwal yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022, maka penyelenggaraan kegiatan klarifikasi secara langsung anggota parpol ini terselenggara selama dua hari, yakni hari pertama pada tanggal 4 September dan pada tanggal 5 September dimana pelaksanaan klarifikasi anggota parpol ini dilaksanakan pukul 08.00 s.d 23.53 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Anggota KPU Kota Malang terdapat 32 Nama dari 12 Partai Politik yang diundang oleh KPU Kota Malang untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Sampai pukul 23.59 WIB 20 orang telah melakukan klarifikasi.
Dalam pengawasan klarifikasi kali ini Bawaslu Kota Malang dibagi menjadi 2 tim. Tim 1 melaksanakan piket pukul 11.00 – 17.00 WIB dan tim 2 pukul 17.00 – 12.00 WIB.