Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN REVIEW PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU 2019 BERSAMA MAHASISWA

malangkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Malang lakukan Review Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak 2019 Bersama Perwakilan Mahasiswa Kota Malang. (8/11)

Dalam langkah penguatan dan perbaikan penegakkan hukum Pemilu oleh Bawasku Kota Malang dan kalangan akademisi Bawaslu Kota Malang Melakukan Review Terkait Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak 2019 bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Kota Malang.

Review penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Kota Malang menghadirkan pemateri yang sangat berkompeten antara lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Ali Safa’at, SH., MH dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik Universitas Brawijaya Muhammad Barqah Prantama, S.Ap., M.AP.

Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, S.Sos.,M.Ap dalam sambutannya menyampaikan adanya kekurangan dalam Undang-Undang no.7 tahun 2017.

“Misalkan ada seorang anggota simpatisan partai, bagi-bagi uang ketangkap warga dilaporkan ke Bawaslu, media pada keluar semua begitu dicari unsur-unsurnya orang ini tidak tercantum sebagai tim kampanye nah ini rawan lepas, ini salah satu upaya yang akan disampaikan pak hamdan beberapa kekurangan undang-undang 7 yang perlu diperbaiki”. Terang Alim

“Nah perbaikan ini jauh lebih bagus ketika nanti akademik dan adik-adik mahasiswa ini terlibat, kalau kami sifatnya memberikan masukan karena lembaga negara”. Tambah Alim

Alim mengungkapkan bahwa kegiatan review ini salah satu bentuk Bawaslu Kota Malang untuk menyapa mahasiswa. Berbicara hukum, bagaimana mengawal proses demokrasisasi. “Satu, kami pelaku biar ada yang ngawasi, kedua juga transfer pengetahuan untuk diskusi terhadap beberapa proses yang bisa jadi di undang-undang tidak tercover”. Terang Alim

Alim berharap dari acara ini ada temen-temen BEM kemudian berinisiatif untuk membuat rumusan dan diseminarkan kemudian menjadi usulan rame-rame ke DPR-RI. (Okta)

Tag
Berita
Pengawasan