Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG REKOMENDASI KPU GELAR PLENO ULANG DPHP PPK KECAMATAN SUKUN

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang merekomendasi KPU Kota Malang untuk melakukan pleno ulang terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPHP PPK Kecamatan Sukun. (5/4)

Saat menghadiri Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kota Malang menyampaikan bahwa telah terjadi kesalah prosedur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPHP PPK Kecamatan Sukun.

Bawaslu Kota merekomendasikan Rapat Pleno DPHP PPK Kecamatan Sukun diambil alih oleh KPU Kota Malang untuk melakukan pleno ditingkat Kota. Hal tersebut menyebabkan skors pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024.

Panwascam diundnag Rapat Pleno pada tanggal 1 April, kemudian pada tanggal 2 April PPK Sukun melekukan Rapat Pleno DPHP secara internal sehingga menghasilakn BA rapat pleno yang tidak sah. Hal tersebut bertentangan dengan PKPU Nomor 7 pasal 43 Ayat 2 yang mengharuskan rapat plenio dilakukan secara terbuka.

Tag
Berita
Pengawasan