BAWASLU KOTA MALANG SAMPAIKAN BERKAS PELANGGARAN PIDANA PEMILU KE SENTRA GAKKUMDU
|
Malang, Bawaslu Kota Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang hari ini secara resmi meneruskan berkas pelanggaran pidana pemilu ke Sentra (Penegakan Hukum Terpadu) Gakkumdu di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota (12/01). Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Kota Malang berhasil mengumpulkan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Tahapan Kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Malang, M. Arifudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. “Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang komprehensif, kami memutuskan untuk meneruskan berkas temuan pelanggaran ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota.
“Harapannya bisa segera diproses sesuai prosedur sesuai norma undang – undang yang berlaku,” tambahnya.
Berkas pelanggaran pidana pemilu tersebut membahas mengenai pelanggaran yang dianggap merugikan proses demokrasi khususnya menganggu pelaksanaan kampanye Hamdan Akbar Safara, selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Malang berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah yang kami (Bawaslu Kota Malang) ambil ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil dan transparan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kota Malang,” ujar Hamdan
Dalam proses penyampaiannya, Jajaran Bawaslu Kota Malang didampingi oleh Panwaslu Kecamatan Sukun sebagai pengawas yang menaungi wilayah dimana pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi.
Penulis : Yulian Adi Kurniawan
Foto : Rista Choirun Nisaq
Editor : Humas Bawaslu Kota Malang