Lompat ke isi utama

Berita

KONSOLIDASI UJI PETIK PDPB, BAWASLU KOTA MALANG PERKUAT VALIDASI DATA PEMILIH

KONSOLIDASI Bawaslu Kota Malang mengikuti Rapat Konsolidasi Laporan Hasil Uji Petik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring sebagai forum evaluasi pelaksanaan uji petik sekaligus persiapan pengawasan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.

KONSOLIDASI Bawaslu Kota Malang mengikuti Rapat Konsolidasi Laporan Hasil Uji Petik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring sebagai forum evaluasi pelaksanaan uji petik sekaligus persiapan pengawasan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Malang – Bawaslu Kota Malang mengikuti Rapat Konsolidasi Laporan Hasil Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Senin (14/9/2026). Kegiatan yang diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur tersebut menjadi forum evaluasi pelaksanaan uji petik periode Juli–Agustus sekaligus persiapan pengawasan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. 

Bawaslu Kota Malang mengikuti konsolidasi tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pengawasan PDPB di Kota Malang berjalan sesuai standar serta menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil uji petik menjadi instrumen penting untuk mencermati kondisi faktual data pemilih sekaligus menjadi dasar dalam menyampaikan saran perbaikan kepada KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, dalam arahannya menekankan bahwa keberhasilan uji petik tidak semata-mata diukur berdasarkan jumlah atau capaian data. Kualitas proses verifikasi menjadi bagian penting agar hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

“Uji petik harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Angka capaian bukan satu-satunya ukuran. Yang lebih penting adalah kualitas proses dalam melakukan validasi data pemilih, sehingga hasil uji petik dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Eka. 

Dalam forum tersebut, Eka juga menjelaskan bahwa uji petik merupakan metode verifikasi faktual berbasis sampel, bukan sensus. Oleh karena itu, Bawaslu kabupaten/kota dapat menentukan lokasi pengujian secara purposif dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan keterjangkauan. Penyandingan maupun pencermatan data digunakan sebagai instrumen pendukung, sementara validasi faktual di lapangan tetap menjadi bagian penting dalam proses pengawasan. 

Bagi Bawaslu Kota Malang, penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan uji petik PDPB. Data yang diperoleh melalui pencermatan perlu ditindaklanjuti dengan proses verifikasi yang memadai agar setiap temuan memiliki dasar yang kuat ketika disampaikan sebagai hasil pengawasan maupun saran perbaikan.

Konsolidasi juga membahas mekanisme penyampaian saran perbaikan sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi PDPB. Bawaslu Jawa Timur mendorong hasil pengawasan dan saran perbaikan tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dapat ditindaklanjuti sebelum data pemilih direkapitulasi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip Zero Pending Data, yakni mencegah penumpukan tindak lanjut sekaligus memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan koreksi terhadap data sebelum pleno. 

Perhatian lainnya diarahkan pada pengawasan terhadap pemilih pemula. Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyiapkan 912.009 data siswa, termasuk siswa penyandang disabilitas, sebagai salah satu basis awal uji petik pengawasan PDPB. Data tersebut terlebih dahulu disinkronkan dengan penetapan PDPB sebelumnya untuk mengidentifikasi pemilih potensial yang belum tercantum dalam daftar pemilih. 

Eka menegaskan bahwa data tersebut dapat menjadi basis awal dalam proses sinkronisasi dan penentuan sampel. Penelusuran juga dapat dilakukan melalui sekolah, terutama terhadap data yang belum dilengkapi informasi alamat tempat tinggal. Selanjutnya, uji petik dilakukan melalui verifikasi faktual dengan memperoleh bukti dukung yang relevan. Hasil verifikasi tersebut dapat menjadi dasar penyampaian saran perbaikan kepada KPU sekaligus bahan untuk memantau tindak lanjutnya. 

Dalam konteks Kota Malang, konsolidasi tersebut semakin memperkuat langkah pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, S.AP., turut mengikuti kegiatan sebagai bagian dari konsolidasi pengawasan bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Menjelang rekapitulasi PDPB Triwulan III, Bawaslu Kota Malang terus mendorong agar hasil pencermatan dan uji petik dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kesesuaian data secara administratif, tetapi juga memastikan pemilih yang memenuhi syarat dapat terakomodasi serta data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pada akhir kegiatan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota mulai mempersiapkan evaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB sepanjang 2026. Evaluasi tersebut akan menjadi salah satu bahan penyusunan perencanaan dan strategi pengawasan PDPB pada 2027. 

Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kota Malang memperkuat komitmen untuk mengawal pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui pencermatan, verifikasi faktual, penyampaian saran perbaikan, serta pemantauan tindak lanjut. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dalam proses demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Malang
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang