Lompat ke isi utama

Berita

LANJUTAN SIDANG ADJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2024, MAJELIS SIDANG MELAKUKAN PEMBACAAN KESIMPULAN PEMOHON DAN TERMOHON

Malang, Bawaslu Kota Malang - Melanjutkan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 antara Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dengan Nomor Register: 001/PS.REG/35.3573/X/2023 kemarin (31/10) di Ruang Sidang Adjudikasi Bawaslu Kota Malang. Pada sidang lanjutkan kali ini, Bawaslu Kota Malang melakukan pembacaan kesimpulan Termohon dan Pemohon.

Sidang lanjutan hari ini (01/11) memiliki agenda Pembacaan Kesimpulan Pemohon dan Termohon. Dalam pelaksanaan Sidang Adjudikasi ini, susunan Majelis Sidang terdiri dari Hamdan Akbar Safara., S.AP., M.AP., C.Med selaku Ketua Majelis dan Mochammad Hasbi Ash Shiddiqy, S.AP., C.Med selaku Anggota Majelis, serta Budi Santoso, S.AP selaku Sekretaris Sidang.

Dalam sidang ini, pihak Pemohon yang hadir adalah H. Lookh Makhfudz, S.S., H. Eko Hadi Purnomo, S.H., Yunita Suryantini Putri, S.H., dan Mohamad Sugiarto, S.H. Sementara itu, dari pihak Termohon yang hadir adalah Izzudin Fuad Fathony, ST. dan Nur Zaini Wikan Utomo, S.Kom.

Hasil dari sidang lanjutan Adjudikasi saat ini adalah penjadwalan sidang lanjutan dengan Agenda Pembacaan Putusan.

Reporter : Yulian Adi Kurniawan | Foto : Cahayaningtyas Wahyu M. | Editor : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi