Lompat ke isi utama

Berita

LANJUTAN SIDANG ADJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2024, PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA MALANG DATANGKAN SAKSI

Malang, Bawaslu Kota Malang - Melanjutkan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 antara Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dengan Nomor Register: 001/PS.REG/35.3573/X/2023 kemarin (30/10) di Ruang Sidang Adjudikasi Bawaslu Kota Malang. Pada sidang lanjutkan kali ini, Bawaslu Kota Malang memberikan kesempatan bagi Pemohon dan Termohon untuk mendatangkan Saksi terkait.

Sidang lanjutan hari ini (31/10) memiliki agenda Pembacaan Jawaban Termohon dan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Dalam pelaksanaan Sidang Adjudikasi ini, susunan Majelis Sidang terdiri dari Iwan Sunaryo, SH selaku Ketua Majelis, Mochammad Hasbi Ash Shiddiqy, S.AP., C.Med., Hamdan Akbar Safara., S.AP., M.AP., C.Med., dan Muhammad Hanif Fahmi, ST., MT., C.Med selaku Anggota Majelis, serta Budi Santoso, S.AP selaku Sekretaris Sidang.

Dalam sidang ini, pihak Pemohon yang hadir adalah H. Lookh Makhfudz, S.S., H. Eko Hadi Purnomo, S.H., Yunita Suryantini Putri, S.H., dan Mohamad Sugiarto, S.H. serta dua orang saksi. Sementara itu, dari pihak Termohon yang hadir adalah Deny Rachmat Bachtiar, S.Sos., Izzudin Fuad Fathony, ST. dan Nur Zaini Wikan Utomo, S.Kom. serta satu orang saksi.

Hasil dari sidang lanjutan Adjudikasi saat ini adalah penjadwalan sidang lanjutan dengan Agenda Pembacaan Kesimpulan Pemohon dan Termohon.

Reporter : Yulian Adi Kurniawan | Foto : Cahayaningtyas Wahyu M. | Editor : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi