MAJELIS SIDANG BAWASLU KOTA MALANG KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN PEMOHON DALAM SIDANG ADJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2024 ANTARA PAN DAN KPU KOTA MALANG
|
Malang, Bawaslu Kota Malang - Melanjutkan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 antara Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dengan Nomor Register: 001/PS.REG/35.3573/X/2023 kemarin (01/11) di Ruang Sidang Adjudikasi Bawaslu Kota Malang. Pada sidang lanjutkan kali ini, Majelis Sidang Bawaslu Kota Malang melakukan pembacaan putusan.
Sidang lanjutan hari ini (06/11) memiliki agenda Pembaca Putusan. Dalam pelaksanaan Sidang Adjudikasi ini, susunan Majelis Sidang terdiri dari Hamdan Akbar Safara., S.AP., M.AP., C.Med selaku Ketua Majelis, Mochamad Arifudin, S.Hum dan Mochammad Hasbi Ash Shiddiqy, S.AP., C.Med selaku Anggota Majelis, serta Budi Santoso, S.AP selaku Sekretaris Sidang.
Dalam sidang ini, pihak Pemohon yang hadir adalah H. Lookh Makhfudz, S.S., H. Eko Hadi Purnomo, S.H., Yunita Suryantini Putri, S.H., dan Mohamad Sugiarto, S.H. Sementara itu, dari pihak Termohon yang hadir adalah Izzudin Fuad Fathony, ST. dan Nur Zaini Wikan Utomo, S.Kom.
Dalam Pembacaan Putusan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 terdapat beberapa poin yang digarisbawahi adalah mengabulkan sebagian Permohonan Pemohon, membatalkan Berita Acara Nomor : 343/PL.01.4-BA/3573/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), a.n. Henry Fitri Agustine Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang pada Daerah Pemilihan Kota Malang 2 Nomor Urut 8 Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang.
Selain itu Putusan Majelis Sidang memerintahkan Termohon untuk memberikan kesempatan 2 x 24 jam kepada Pemohon untuk melakukan pengunggahan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang berupa fotocopy surat keterangan pengganti ijazah/STTB berlegalisir oleh pejabat yang berwenang melalui aplikasi Silon; Memerintahkan Termohon untuk melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara hasil Pencermatan Rancangan daftar Calon Tetap (DCT) yang diajukan oleh Pemohon berupa fotocopy surat keterangan pengganti ijazah/STTB berlegalisir oleh pejabat yang berwenang; Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara hasil Pencermatan Rancangan daftar Calon Tetap (DCT) a.n Henny Fitri Agustine Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang pada Daerah Pemilihan Kota Malang 2, Nomor urut 8, Partai Amanat Nasional Kota Malang; Memerintahkan Termohon untuk mengikutsertakan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang yang diajukan oleh Pemohon a.n Henny Fitri Agustine pada tahapan selanjutnya, sepanjang memenuhi persyaratan Pencalonan yang diatur Peraturan Perundang-undangan; Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan (06/11).
Reporter : Yulian Adi Kurniawan | Foto : Cahayaningtyas Wahyu M. | Editor : Humas Bawaslu Kota Malang