Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal lebih Bawaslu Lewat Short Course Pengawasan Pemilu

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merupakan salah satu kelembagaan penyelenggaran pemilu dengan fungsi yang spesifik yaitu melakukan pengawasan pemilu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Peran dan fungsi Bawaslu menjadi sangat penting untuk disosialisasikan ke public agar secara kelembagaan Bawaslu akan kenal oleh masyarakat lebih luas.

Pengenalan kelembagaan Bawaslu menjadi salah satu materi wajib yang disampaikan ke peserta Short Course Pengawasan Pemilu (SSPP) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Malang sebagai program rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Target dari materi ini, setiap peserta paham betul kelembagaan Bawaslu mulai dari pusat sampai dengan ditingkatan kabupaten/kota bahkan sampai pada tingkat kecamatan sampai pengawas TPS yang merupakan badan adhoc.

Erna Almagfiroh, ST Koordinator Duvisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SMDO) mengatakan “materi ke-Bawasluan dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait kelembagaan, fungsi dan tugas sebagaimana mandat undang-undang, dengan harapan masyarakat luas tahu dan memahami keberadaan Bawaslu dalam tugas penyelenggaraan pemilu atau pemilihan. Dengan demikian akan menimbulkan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya peran Bawaslu dalam melakukan tugas dalam menegakkan keadilan pemilu dengan melibatkan partisipasi masyarakat,”.

Penting kiranya masyarakat secara luas mengenal Bawaslu secara untuh dari aspek kelembagaan, tugas dan fungsinya, agar masyarakat juga mau memberikan informasi penting terkait potensi pelanggaran pemilu pada saat tahapan pemilu berlangsung, terang Erna meneruskan keterangannya.

Short Course kali ini diikuti 4 (Empat) Mahasiswa Magang dari STISOSPOL Waskita Dharma Malang. Selain menjadi peserta short course mereka juga tengah melakukan magang di Bawaslu Kota Malang selama 2 (Dua) bulan.

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi