PANWASLU KECAMATAN BLIMBING AJAK WARGA BLIMBING AWASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
|
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Panwaslu Kecamatan Blimbing bersama dengan Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Blimbing menggelar sosialisasi mengenai kalender pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum serentak Tahun 2024. Sosialisasi dilaksanakan pada Pada tanggal 15 hingga 21 Maret 2023 di Kantor Kelurahan se-Kecamatan Blimbing.
Panwaslu Kecamatan Blimbing menggelar sosialisasi mengenai kalender pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum serentak Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menekankan peran serta masyarakat dalam turut mengawasi jalannya Pemilu 2024 terutama pada hal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan berdasarkan pada tagline "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu". Dalam kegiatan tersebut, peserta dan pemateri melakukan sharing mengenai kendala dan solusi yang berhubungan dengan pengawasan pemilu.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut disampaikan alur pengawasan serta rambu-rabu pidana dalam pemilu yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Panitia juga memberikan penjelasan mengenai alur pemutakhiran data mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku. Kegiatan ini diadakan di kantor kelurahan masing-masing se-Kecamatan Blimbing secara bergantian.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu telah memiliki program pengawasan partisipatif sejak tahun 2017. Pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk melibatkan seluruh masyarakat agar turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hal ini disampaikan oleh, mochamad Arifudin, selaku ketua Panwaslu Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Menurutnya pengawasan partisipatif sangat penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh pengawas pemilu apalagi kita akan diperhadapkan dengan berbagai macam tantangan pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.
Acara tersebut dihadiri oleh Lurah dan perangkatnya, ketua-ketua RW, perwakilan PPS serta Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang bertugas di daerah masing-masing. Dalam hal ini, Lurah dan perwakilan RW setiap kelurahan menyampaikan pesan-pesannya, salah satunya seperti yang disampaikan oleh Lurah Purwantoro yang mengajak masyarakatnya untuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pemilu. "Partisipasi Anda semua dibutuhkan untuk kualitas pemilu kita yang lebih baik," ucapnya. Pentingnya pengawasan dalam pemilu sangatlah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Rara Yuliantika Arrochmah sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Blimbing menambahkan dalam penyampaiannya, "Harapan kami melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan tahapan Pemutakhiran data dan Penyusunan Data Pemilih untuk Pemilu 2024, terutama bapak ibu sekalian selaku tokoh masyarakat yang ada di sekitar".
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Panwaslu Kecmatan Blimbing dan para panitia pengawas pemilihan pemilu tingkat kelurahan/desa di kecamatan Blimbing telah memberikan pemahaman yang cukup mengenai pentingnya pengawasan pemilu. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami peran serta mereka dalam mengawasi jalannya pemilu 2024, terutama pada hal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu, diharapkan integritas dan keadilan dalam pemilihan umum dapat terjaga dengan baik. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga keamanan dan kepercayaan dalam pemilihan umum dengan turut serta dalam pengawasan pemilu. (Hafid)