RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PDPB TRIWULAN III, BAWASLU KOTA MALANG KAWAL AKURASI DATA PEMILIH
|
Malang – Bawaslu Kota Malang melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kota Malang, Kamis (17/9/2026), di Kantor Bawaslu Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Malang mengundang KPU Kota Malang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang untuk bersama-sama mencermati dinamika pemutakhiran data pemilih menjelang penyusunan PDPB Triwulan III.
Rapat koordinasi menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Malang dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara akurat dan akuntabel. Salah satu agenda utama adalah melakukan review terhadap tindak lanjut saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan Bawaslu Kota Malang kepada KPU Kota Malang berdasarkan hasil uji petik data pemilih.
Dalam forum tersebut, Bawaslu bersama KPU dan Disdukcapil mencermati hasil penyandingan data, berbagai temuan selama proses pemutakhiran, serta mekanisme input melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Koordinasi antarlembaga menjadi penting karena dinamika data pemilih berkaitan erat dengan status administrasi kependudukan dan perubahan elemen data masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, S.AP., menekankan pentingnya memastikan hasil pengawasan dan saran perbaikan memperoleh tindak lanjut yang jelas. Melalui koordinasi bersama KPU dan Disdukcapil, berbagai persoalan data dapat dicermati bersama sehingga proses pemutakhiran tidak hanya berhenti pada penyandingan data, tetapi berlanjut pada klarifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Salah satu pembahasan utama menyangkut data pemilih potensial, khususnya dari kalangan pelajar dan warga yang berdomisili di Kota Malang. Berdasarkan hasil penyandingan yang dipaparkan dalam rapat, dari 18.059 warga ber-NIK Kota Malang, sebanyak 15.691 orang atau 87 persen telah masuk dalam DPB, sementara 2.368 orang atau 13 persen belum masuk DPB dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.
Pembahasan terhadap 2.368 data tersebut kemudian diperdalam bersama Disdukcapil Kota Malang dan KPU Kota Malang. Dalam forum dijelaskan bahwa terdapat mekanisme melalui Sidalih untuk mengecek NIK yang belum aktif. Terdapat pula kategori pemilih dengan status data kependudukan nonaktif yang dapat masuk sebagai pemilih baru setelah NIK kembali aktif. Dari keseluruhan data yang belum masuk DPB tersebut, 58 NIK masih memerlukan verifikasi terkait domisili.
Rapat juga mencermati proses verifikasi terhadap 19.232 data. Berdasarkan hasil penyandingan, sebanyak 17.628 data dinyatakan cocok berdasarkan kesesuaian tanggal lahir dan jenis kelamin. Sementara itu, 1.489 data menunjukkan ketidaksesuaian tanggal lahir, 99 data memiliki ketidaksesuaian jenis kelamin, dan 16 data masih membutuhkan verifikasi manual karena NIK tidak valid.
Keterlibatan Disdukcapil dalam forum menjadi penting untuk memperkuat pemahaman terhadap status administrasi kependudukan. Dalam pembahasan dijelaskan bahwa NIK tidak berubah dan berkaitan dengan lokasi perekaman pertama. Untuk data dengan NIK tidak valid tetapi masih memiliki elemen nama, pencocokan dalam Sidalih dapat dilakukan menggunakan elemen lain seperti tanggal lahir. Data penduduk meninggal dunia juga dapat dikoordinasikan untuk dilakukan pengecekan, mengingat NIK akan dinonaktifkan setelah administrasi kematian diproses secara formal.
Selain data ber-NIK Kota Malang, forum turut membahas mobilitas penduduk yang berpengaruh terhadap daftar pemilih. Hasil pencermatan menunjukkan terdapat 2.686 warga dengan NIK luar Kota Malang yang telah terdaftar dalam DPB dengan kategori pindah masuk. Dari jumlah tersebut, 2.601 data terverifikasi melalui kecocokan nama dan 85 data melalui kecocokan NIK. Kabupaten Malang menjadi daerah asal terbanyak dengan 1.008 orang, disusul Kota Surabaya sebanyak 146 orang dan Kabupaten Sidoarjo sebanyak 79 orang.
Data yang belum memiliki kecocokan juga menjadi perhatian. Penanganannya membutuhkan klarifikasi lebih lanjut karena dapat berkaitan dengan perpindahan wilayah, penduduk meninggal dunia yang administrasi kematiannya belum diperbarui, maupun perubahan status lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa data pemilih bersifat dinamis sehingga membutuhkan koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan.
Dalam rapat koordinasi juga dibahas jadwal tindak lanjut menuju PDPB Triwulan III. Proses pemutakhiran pada September memiliki sejumlah batas waktu yang perlu diperhatikan bersama sebelum tindak lanjut pleno pada 30 September 2026. Karena itu, koordinasi terhadap hasil pencermatan dan data potensial perlu dilakukan sebelum tahapan tersebut agar data yang memenuhi persyaratan dapat segera ditindaklanjuti.
Forum turut membahas perlunya memperkuat mekanisme kerja bersama dalam pengelolaan PDPB. Salah satu gagasan yang muncul adalah pembentukan tim kerja yang melibatkan pihak terkait di bawah koordinasi KPU, sehingga pertukaran informasi dan penyelesaian persoalan data dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kota Malang memperkuat ruang koordinasi bersama KPU Kota Malang dan Disdukcapil Kota Malang untuk mengawal akurasi data pemilih. Sinkronisasi antarlembaga menjadi penting agar setiap temuan hasil pengawasan dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi Bawaslu Kota Malang, pengawasan PDPB merupakan proses berkelanjutan untuk memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus mencegah masuknya data yang tidak lagi memenuhi syarat. Melalui pencermatan data dan koordinasi lintas lembaga, Bawaslu Kota Malang terus mengawal pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat dan kualitas demokrasi di Kota Malang.
Penulis dan Foto: April, Fahmi dan Humas Bawaslu Kota Malang
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang