SAH! BAWASLU BACAKAN PUTUSAN GUGUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU SERENTAK 2024
|
Malang, Bawaslu Kota Malang menggelar Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024 hari ini (30/08). Musyawarah ini merupakan tindaklanjut terhadap pencabutan berkas permohonan sengketa yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Heri Cahyono - Rizky pada Rabu (28/08) silam.
Pada pelaksanaan musyawarah terbuka ini, Bawaslu Kota Malang mengundang Heri Cahyono dan Tim Kuasa hukumnya sebagai pemohon dan KPU Kota Malang sebagai termohon dengan agenda pembacaan putusan gugur permohonan sengketa penyelesaian sengketa pemilihan.
Susunan Majelis Musyawarah hari ini (30/08) adalah Iwan Sunaryo, selaku Ketua Majelis didampingi M. Hasbi Ash Shiddiqy dan Hamdan Akbar Safara, selaku Anggota Majelis.
Disisi lain, pemohon kali ini diwakilkan oleh Kuasa Hukum Heri Cahyono - Rizky dan Termohon dihadiri secara langsung oleh Konstantinus dan El Fathi, selaku Anggota KPU Kota Malang. Persidang berjalan kondusif, disaat Ketua Majelis membacakan Putusan.
Dalam pembacaannya, majelis sidang memutuskan permohonan pemohon gugur, didasarkan pada pencabutan permohonan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemohon. Bawaslu Kota Malang dalam Surat Putusan Gugur Nomor Register: 002/PS.REG/35.73/VIII/2024 menyebutkan bahwa hasil tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Malang pada Kamis (29/08) kemarin.
Dengan demikian, seluruh proses permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak 2024 antara Heri Cahyono sebagai pemohon dan KPU Kota Malang sebagai termohon telah selesai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Yulian Adi Kurniawan
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang