SIDALIH JADI KUNCI PERBAIKAN DATA PEMILIH, BAWASLU DAN KPU KOTA MALANG PERKUAT VERIFIKASI NIK
|
Malang, Bawaslu Kota Malang - Satu perubahan kecil dalam data kependudukan dapat memengaruhi proses pencatatan pemilih. Mulai dari NIK yang belum aktif, perpindahan domisili, hingga perubahan status kependudukan menjadi bagian yang harus diperiksa agar data pemilih tetap sesuai kondisi masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Malang yang digelar di Bawaslu Kota Malang pada 17 September 2026. Rapat ini membahas hasil pencermatan data pemilih, mekanisme verifikasi, serta langkah penyelesaian terhadap data yang masih membutuhkan tindak lanjut.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat adalah adanya data warga yang belum dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Melalui sistem SIDALIH, dilakukan pengecekan terhadap NIK yang belum aktif sehingga proses input data masih menunggu penyelesaian administrasi. Data tersebut tidak langsung dihapus, tetapi perlu melalui proses pemeriksaan agar dapat diketahui penyebab belum masuknya data ke dalam daftar pemilih. Setelah status NIK kembali aktif, warga yang sebelumnya masuk kategori nonaktif dapat diproses untuk masuk sebagai pemilih baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa data pemilih memiliki hubungan erat dengan data administrasi kependudukan. Data yang digunakan dalam proses pemutakhiran berasal dari jalur berjenjang, mulai dari data KPU RI yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Dalam Negeri, kemudian diteruskan hingga tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Karena itu, sinkronisasi antara penyelenggara pemilu dan instansi kependudukan menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada data yang tertinggal maupun tidak sesuai.
Proses verifikasi data dilakukan dengan mencermati beberapa elemen identitas. Ketika ditemukan NIK yang belum valid tetapi masih memiliki kesesuaian nama, pencocokan dapat dilakukan menggunakan tanggal lahir melalui sistem SIDALIH. Langkah ini dilakukan agar data yang memiliki kendala administrasi tetap dapat diperiksa secara lebih mendalam sebelum ditetapkan dalam daftar pemilih. Dalam pembahasan rapat juga disebutkan bahwa dari data yang belum masuk dalam DPB, sebagian besar dapat ditindaklanjuti setelah dilakukan pemeriksaan, sementara sebagian lainnya membutuhkan verifikasi khusus terkait domisili.
Selain verifikasi NIK, rapat membahas pentingnya memastikan usia pemilih dihitung berdasarkan kondisi saat ini, bukan menunggu pelaksanaan pemilu. Artinya, warga yang telah memenuhi batas usia sebagai pemilih perlu mulai diperhatikan dalam proses pemutakhiran data. Hal ini menjadi bagian dari upaya agar pemilih baru dapat teridentifikasi lebih awal dan tidak menunggu mendekati tahapan pemilu.
Pembahasan lain yang menjadi perhatian adalah pemilih pemula dan perubahan status warga. Data potensial pemilih diperoleh melalui koordinasi Bawaslu Provinsi dengan Dinas Pendidikan, kemudian diteruskan untuk dilakukan pencermatan di tingkat daerah. Data tersebut mencakup siswa SMA, SMK sederajat, dan pesantren. Selain itu, rapat juga membahas kondisi warga yang telah meninggal dunia tetapi NIK masih tercatat aktif karena proses administrasi kematian belum diselesaikan secara formal. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa koordinasi antara data kependudukan dan data pemilih perlu terus dilakukan.
Untuk memperkuat penyelesaian data, rapat mendorong adanya kerja sama yang lebih terstruktur antara Bawaslu dan KPU. Salah satu langkah yang dibahas adalah pembentukan tim kerja yang melibatkan pihak terkait untuk menangani proses PDPB. Tim tersebut diharapkan dapat menjadi penghubung koordinasi agar setiap temuan dapat segera dibahas dan mendapatkan solusi. Selain itu, penggunaan sistem informasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan data pemilih secara berkelanjutan.
Melalui pembahasan dalam rapat koordinasi ini, penyelesaian data pemilih tidak hanya berfokus pada memasukkan data sebanyak mungkin, tetapi memastikan setiap informasi memiliki dasar yang jelas. Data yang berasal dari masyarakat terus mengalami perubahan sehingga membutuhkan pengawasan dan pembaruan secara rutin. Bawaslu Kota Malang bersama KPU dan Dukcapil berupaya memastikan setiap perubahan dapat dicermati melalui koordinasi dan verifikasi yang berjalan berkelanjutan. Dengan proses tersebut, daftar pemilih dapat semakin sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Kota Malang.
Penulis: Fahmi Alfi Husni
Foto: Afrilia Eka
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang