Lompat ke isi utama

Berita

SIDANG ADJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2024, BAWASLU DENGARKAN POKOK PERMOHONAN DAN JAWABAN TERMOHON

Malang, Bawaslu Kota Malang - Bawaslu melaksanakan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 antara Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dengan Nomor Register: 001/PS.REG/35.3573/X/2023 pada hari ini (30/10) di Ruang Sidang Adjudikasi Bawaslu Kota Malang.

Sidang pertama pada hari ini memiliki agenda pembacaan Pokok – Pokok Permohonan dan Jawaban Termohon. Dalam pelaksanaan Sidang Adjudikasi ini, susunan Majelis Sidang terdiri dari Iwan Sunaryo, SH selaku Ketua Majelis, Mochammad Hasbi Ash Shiddiqy, S.AP., C.Med dan Muhammad Hanif Fahmi, ST., MT., C.Med selaku Anggota Majelis, serta Budi Santoso, S.AP selaku Sekretaris Sidang.

Dalam sidang ini, pihak Pemohon yang hadir adalah H. Lookh Makhfudz, S.S., H. Eko Hadi Purnomo, S.H., Yunita Suryantini Putri, S.H., dan Mohamad Sugiarto, S.H. Sedangkan dari pihak Termohon yang hadir adalah Deny Rachmat Bachtiar, S.Sos., Izzudin Fuad Fathony, ST. dan Nur Zaini Wikan Utomo, S.Kom.

Hasil dari sidang Adjudikasi Pertama saat ini adalah penundaan pembacaan termohon dan penjadwalan sidang lanjutan pukul 09.00 WIB dengan Agenda Pembacaan Jawaban Permohonan dan Pemeriksaan Saksi serta Alat Bukti.

Reporter : Yulian Adi Kurniawan Foto : Cahayaningtyas Wahyu M. Editor : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi