Lompat ke isi utama

Berita

SOLIDITAS PENUH SENTRA GAKKUMDU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU, BAWASLU DAMPINGI PENYERAHAN BERKAS PERKARA KE KEJARI KOTA MALANG

Hamdan Akbar Safara beserta Jajaran Sentra Gakkumdu Kota Malang di Kejari Kota Malang hari ini (17/01).

Hamdan Akbar Safara selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang beserta Jajaran Sentra Gakkumdu Kota Malang di Kejari Kota Malang hari ini (17/01).

Malang, Bawaslu Kota Malang - Penanganan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 di wilayah Kota Malang membutuhkan sinergi yang baik antara penegak hukum yang terkait. Sebagai bentuk dukungan tersebut, Bawaslu Kota Malang membersamai Penyidik Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Malang hari ini (17/01).

"Hari ini agendanya proses penyidikan tahap I yaitu pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," sampai Galih Moh. Hamdan, PS. Kasubnit I Pidum Polresta Malang Kota selaku Anggota Sentra Gakkumdu Kota Malang.

"Maksud dan tujuan pelimpahan ini adalah bagian dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk penyidikan kami (Sentra Gakkumdu) dan apabila nanti dalam waktu yang ditentukan dinyatakan lengkap atau P21, maka tugas selanjutnya yang harus kami (Sentra Gakkumdu) lakukan adalah melakukan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas Galih.

PENYERAHAN BERKAS: Anggota Sentra Gakkumdu Kota Malang, Galih Moh. Hamdan didampingi Bawaslu Kota Malang dalam melimpahkan berkas perkara di Kejari Kota Malang (17/01).
PENYERAHAN BERKAS: Anggota Sentra Gakkumdu Kota Malang, Galih Moh. Hamdan didampingi Bawaslu Kota Malang dalam melimpahkan berkas perkara di Kejari Kota Malang (17/01).

Dalam proses pendampingan pelimpahan berkas perkara, jajaran dari Bawaslu Kota Malang yang hadir adalah Hamdan Akbar Safara, selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bersama dengan Aditya Pramono, Kasubbag Administrasi Malang didampingi staf teknis Bawaslu Kota Malang.

Penyerahan berkas perkara disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, dimana Sentra Gakkumdu Kota Malang bertemu dengan Kusbiantoro, SH.,M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang yang bersamaan selaku Pembina Gakkumdu dari unsur Kejaksaan.

"Langkah yang dilakukan Bawaslu Kota Malang ini merupakan bentuk penyampaian pesan kepada masyarakat bahwa aturan pemilu harus dijunjung tinggi demi terwujudnya proses pemilihan yang independen dan berkeadilan," jelas Hamdan Akbar Safara di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

JAGA SOLIDITAS : Hamdan Akbar Safara, Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, SH., MH
JAGA SOLIDITAS: Hamdan Akbar Safara, Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, SH., MH

Penulis dan Foto : Yulian Adi Kurniawan
Editor : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
#sentragakkumdu
Penanganan Pelanggaran