USULKAN PERUBAHAN PERBAWASLU, BAWASLU SE-JATIM GELAR DISKUSI PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERUNDANG – UNDANGAN TENTANG TAHAPAN PEMILIHAN
|
malangkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Malang turut serta hadir dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Peninjauan Perundang – Undangan Tentang Tahapan Pemilihan dengan tema “Tahapan Dana Kampanye” yang diadakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan. (24/8)
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan Pengawasan Pilkada 2020. Bawaslu Jawa Timur Fokus mengkaji soal Pemantauan dan Peninjauan Perundang-undangan tentang Tahapan Pilkada. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Kegiatan diskusi Divisi Hukum, yang sebelumnya diselenggarakan secara Virtual. Dalam kesempatan sebelumnya, terdapat berbagai catatan terkait Relevansi Peraturan Bawaslu (PERBAWASLU) yang akan digunakan sebagai dasar Pengawasan Tahapan Pemilihan.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Moh. Anas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, dalam kesempatan itu Anas menyampaikan terimakasih atas kepercayaan untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Peninjauan Perundang – Undangan Tentang Tahapan Pemilihan.
Diskusi bertajuk Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini, dibagi sistem Zonasi, dimana setiap Zona, terdiri minimal 5 Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. Disetiap Zona dibagi sub Topik pembahasan, yang fokus mengkaji Perbawaslu yang berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.
Bawaslu Kota Malang sendiri, mendapat kesempatan mengusulkan Perubahan Perbawaslu yang sudah dikaji sebelumnya terkait laporan Dana Kampanye dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan.
Humas Bawaslu Kota Malang