Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG AWASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN TERBATAS DATA PEMILIH DI TANJUNGREJO DAN BARENG

VERIFIKASI Bawaslu Kota Malang bersama KPU Kota Malang melakukan penelitian dan pencocokan data secara langsung dengan warga dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di wilayah Kota Malang.

VERIFIKASI Bawaslu Kota Malang bersama KPU Kota Malang melakukan penelitian dan pencocokan data secara langsung dengan warga dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di wilayah Kota Malang.

Malang – Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Kota Malang di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, dan Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pencermatan terhadap data hasil uji petik, khususnya data warga yang dilaporkan telah meninggal dunia. Dalam data tersebut terdapat warga yang telah dilengkapi dengan surat keterangan kematian sehingga KPU Kota Malang perlu melakukan penelitian secara langsung untuk memastikan kesesuaian informasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam pelaksanaan Coktas, KPU Kota Malang hadir bersama Nur El Fathi selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, beserta staf. Sementara Bawaslu Kota Malang diwakili Hasbi Ash Shiddiqy selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, bersama jajaran staf.

PENELITIAN Hasbi Ash Shiddiqy selaku Kordiv Pencegahan Bawaslu Kota Malang mengawasi proses pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan, memastikan setiap data yang menjadi objek Coktas dikonfirmasi sesuai kondisi faktual dan prosedur yang berlaku.

Pencocokan dan Penelitian Terbatas dilakukan untuk memastikan data yang menjadi objek pencermatan sesuai dengan kondisi faktual. Penelitian secara langsung menjadi bagian penting ketika terdapat data pemilih yang perlu dikonfirmasi, termasuk data warga yang dilaporkan telah meninggal dunia.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Malang menjalankan fungsi pengawasan melekat untuk memastikan proses Coktas yang dilakukan KPU berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan dengan mencermati tahapan penelitian serta memastikan proses pencocokan data dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Pengawasan Bawaslu juga menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dalam konteks data warga yang dilaporkan meninggal dunia, Bawaslu memastikan penelitian yang dilakukan KPU memiliki dasar dan dilakukan secara cermat sebelum data tersebut ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Coktas menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Melalui penelitian langsung di lapangan, setiap informasi yang menjadi objek pencermatan dapat dikonfirmasi sehingga proses pemutakhiran data tidak hanya bertumpu pada data administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual.

Bawaslu Kota Malang akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur, sekaligus mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Galuh Permatasari
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang