BAWASLU KOTA MALANG BAHAS PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA ASN DAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPEGAWAIAN
|
Malang – Bawaslu Kota Malang menggelar rapat staf di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Malang pada Kamis (24/9/2026) untuk membahas penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu. Kegiatan diikuti oleh Kepala Sekretariat, seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag), dan staf sekretariat.
Pembahasan mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2606/KP.07/SJ/07/2026 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kebijakan tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan manajemen talenta yang ditujukan untuk mendukung pengembangan karier, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi, serta pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Dalam rapat tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Malang, Budi Santoso, bersama Kepala Subbagian Administrasi, Aditya Pramono, memaparkan substansi kebijakan Manajemen Talenta ASN serta hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh jajaran sekretariat dalam penerapannya.
Manajemen Talenta ASN di lingkungan Bawaslu dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan sistem merit. Kebijakan ini diarahkan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan ASN sesuai kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, serta integritas yang dimiliki. Dalam pelaksanaannya, penilaian talenta menggunakan dua parameter utama, yakni kinerja dan potensial, yang kemudian menjadi dasar pemetaan ASN dalam sembilan kotak Manajemen Talenta.
Materi yang dipaparkan juga mencakup komponen penilaian kinerja dan potensial. Penilaian kinerja terdiri atas kinerja utama dan kinerja penguat, sedangkan penilaian potensial mencakup kompetensi, potensi, kualifikasi, serta integritas dan moralitas. Indikator tersebut digunakan sebagai bagian dari proses identifikasi dan pemetaan talenta ASN.
Selain membahas manajemen talenta, rapat juga membahas Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2692/KP.07/SJ/07/2026 tentang Pemutakhiran Data ASN dalam rangka Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut mengatur pemutakhiran data ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebagai bagian dari pembangunan profil talenta, penyusunan basis data talenta, serta pelaksanaan Manajemen Talenta ASN.
Dalam kebijakan tersebut, setiap ASN diwajibkan melakukan pemutakhiran data pada SIASN serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan merupakan data yang mutakhir, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. ASN juga mendukung pelaksanaan asesmen, pemetaan talenta, dan pengembangan ASN.
Bagi jajaran sekretariat Bawaslu Kota Malang, pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai penerapan Manajemen Talenta ASN sekaligus memastikan kesiapan data kepegawaian. Pemutakhiran data menjadi salah satu aspek penting karena data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan profil dan pemetaan talenta, rencana suksesi, pengembangan karier, serta pengembangan kompetensi ASN.
Melalui rapat staf ini, Bawaslu Kota Malang terus memperkuat tata kelola internal dan pengelolaan sumber daya manusia berbasis sistem merit. Penerapan Manajemen Talenta diharapkan dapat mendukung pengembangan ASN secara sistematis sekaligus menunjang kebutuhan organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan profesional.
Penulis dan Foto: Galuh Permatasari dan Rista Khoirunisa
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang