Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MEMBELAJARKAN ANGKAT PEMILU RAMAH DISABILITAS, DORONG PENGAWASAN YANG AKSESIBEL UNTUK SEMUA

PEMBELAJARAN Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Malang, Budi Santoso, S.AP., menyampaikan materi “Pemilu yang Ramah untuk Disabilitas (Aksesibel untuk Semua)” dalam Bawaslu Membelajarkan Edisi 26 sebagai upaya memperkuat pemahaman pengawasan Pemilu yang inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.

PEMBELAJARAN Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Malang, Budi Santoso, S.AP., menyampaikan materi “Pemilu yang Ramah untuk Disabilitas (Aksesibel untuk Semua)” dalam Bawaslu Membelajarkan Edisi 26 sebagai upaya memperkuat pemahaman pengawasan Pemilu yang inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Malang – Bawaslu Kota Malang kembali melaksanakan program Bawaslu Membelajarkan sebagai ruang berbagi pengetahuan dan penguatan kapasitas pengawasan Pemilu. Memasuki edisi ke-26, kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (4/9/2026) tersebut mengangkat tema “Pemilu yang Ramah untuk Disabilitas (Aksesibel untuk Semua)” dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Malang, Budi Santoso, S.AP., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Budi menekankan bahwa penyelenggaraan Pemilu yang ramah disabilitas tidak cukup hanya dimaknai sebagai pemenuhan fasilitas fisik. Aksesibilitas harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan hak politik, sehingga penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara mandiri, bermartabat, dan memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Materi tersebut juga menekankan perubahan paradigma dalam melihat penyandang disabilitas, dari pendekatan medis dan sosial menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek dan pemegang hak.

Budi menjelaskan bahwa hambatan bagi pemilih disabilitas dapat muncul dalam berbagai bentuk. Hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sarana dan prasarana Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga akses terhadap informasi dan komunikasi, sikap atau stigma, hingga prosedur yang belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Karena itu, pengawasan perlu melihat aksesibilitas secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif semata.

Dalam kegiatan ini, diperkenalkan pula kerangka RAMAH sebagai pendekatan menuju Pemilu yang semakin inklusif. RAMAH mencakup prinsip Representatif dan Responsif, Aksesibilitas Menyeluruh, Mandiri dan Bermartabat, Adaptif dan Akuntabel, serta Humanis dan Holistik. Kerangka tersebut menempatkan kebutuhan pemilih disabilitas sebagai bagian yang harus diperhitungkan sejak perencanaan hingga evaluasi penyelenggaraan Pemilu.

Aspek teknis pengawasan juga menjadi perhatian. Pengawas Pemilu didorong untuk melakukan pemetaan dan audit aksesibilitas sebelum hari pemungutan suara, termasuk mencermati kondisi akses menuju TPS, ketersediaan alat bantu, kerahasiaan pilihan pemilih, perilaku petugas, serta pelaksanaan prosedur pelayanan bagi pemilih disabilitas. Pendampingan pun harus tetap menghormati kemandirian pemilih, yakni sebatas memberikan bantuan teknis tanpa mengarahkan pilihan politik pemilih.

Pengawasan Pemilu yang inklusif, menurut materi yang disampaikan, harus dilakukan dalam satu siklus yang utuh. Mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih disabilitas, penentuan lokasi TPS, penyediaan anggaran yang responsif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi, hingga monitoring dan evaluasi. Upaya tersebut juga membutuhkan kolaborasi Bawaslu dengan KPU, pemerintah daerah, komunitas penyandang disabilitas, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media.

Konteks tersebut menjadi semakin penting melihat data yang dipaparkan dalam forum. Berdasarkan materi, data tahun 2025 mencatat terdapat 1.578 penyandang disabilitas di Kota Malang. Kondisi ini menjadi salah satu pengingat bahwa aksesibilitas bukan isu pelengkap, melainkan bagian yang perlu diperhatikan dalam perencanaan dan pengawasan Pemilu.

Melalui Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Kota Malang mendorong agar pemahaman mengenai Pemilu inklusif dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata. Dalam jangka pendek, perhatian diarahkan pada audit aksesibilitas TPS, pemutakhiran data, pelatihan, penyediaan alat bantu, sosialisasi, serta penyusunan rekomendasi perbaikan. Sementara dalam jangka panjang, inklusivitas diharapkan berkembang menjadi budaya kelembagaan yang didukung transparansi data dan mekanisme akuntabilitas yang kuat.

Program Bawaslu Membelajarkan edisi ke-26 ini sekaligus menegaskan pentingnya menghadirkan pengawasan Pemilu yang semakin peka terhadap keberagaman kebutuhan pemilih. Sebab, Pemilu yang berintegritas tidak hanya berbicara mengenai terlaksananya setiap tahapan sesuai aturan, tetapi juga tentang memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk menggunakan hak politiknya secara aman, mandiri, dan bermartabat. Materi yang disampaikan diharapkan menjadi bekal pengawasan sekaligus mendorong aksi nyata untuk mewujudkan Pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Malang
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang