Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MEMBELAJARKAN DORONG STRATEGI GREEN ELECTION MONITORING MENUJU PEMILU RAMAH LINGKUNGAN

INOVASI Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum., menyampaikan materi “Strategi Green Election Monitoring bagi Bawaslu” dalam Bawaslu Membelajarkan Edisi 27, sebagai upaya mendorong pengawasan Pemilu yang mengintegrasikan integritas demokrasi dengan kepedulian terhadap lingkungan.

INOVASI Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum., menyampaikan materi “Strategi Green Election Monitoring bagi Bawaslu” dalam Bawaslu Membelajarkan Edisi 27, sebagai upaya mendorong pengawasan Pemilu yang mengintegrasikan integritas demokrasi dengan kepedulian terhadap lingkungan.

Malang – Bawaslu Kota Malang kembali melaksanakan program Bawaslu Membelajarkan sebagai ruang penguatan pengetahuan dan kapasitas kelembagaan. Pada edisi ke-27 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (8/9/2026), Bawaslu Membelajarkan mengangkat tema “Strategi Green Election Monitoring bagi Bawaslu” dengan Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Arifudin mengangkat pentingnya perspektif lingkungan dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Menurut materi yang disampaikan, aktivitas kepemiluan tidak hanya berkaitan dengan proses demokrasi, tetapi juga menghasilkan dampak ekologis melalui penggunaan surat suara, bahan kampanye, baliho, banner, logistik, hingga berbagai barang habis pakai. Karena itu, pengawasan Pemilu perlu mulai memberikan perhatian terhadap upaya pengurangan sampah, efisiensi logistik, digitalisasi, dan tata kelola material Pemilu yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Melalui konsep Green Election Monitoring, Bawaslu didorong untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam kerja pengawasan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga mulai mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari setiap prosesnya. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, juga menjadi salah satu bagian yang dinilai penting dalam mendorong tata kelola Pemilu yang lebih ramah lingkungan.

Arifudin menjelaskan bahwa Green Election Monitoring dapat dibangun melalui sejumlah prinsip dasar, mulai dari efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan dampak penggunaan kertas dan plastik, keadilan antargenerasi, hingga transparansi dan akuntabilitas terhadap dampak lingkungan. Perspektif tersebut menempatkan keberlanjutan sebagai bagian yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan sistem pengawasan Pemilu ke depan.

Salah satu pendekatan yang dibahas adalah penerapan prinsip 4R, yakni Reduce, Reuse, Recycle, dan Replace. Dalam konteks pengawasan, reduce dapat diterapkan melalui digitalisasi laporan, e-arsip, dan paperless monitoring. Sementara reuse dan recycle diarahkan pada pemanfaatan kembali material yang masih dapat digunakan serta pengelolaan sampah bersama komunitas daur ulang. Adapun replace mendorong penggunaan sarana yang lebih efisien dalam penggunaan energi dan sumber daya.

Penerapan pengawasan ramah lingkungan juga dapat dilakukan pada seluruh tahapan Pemilu. Pada masa prapemilu, perhatian dapat diberikan pada pengadaan dan penyimpanan logistik serta administrasi elektronik. Pada masa kampanye, pengawasan dapat menyentuh pengelolaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan mendorong pemanfaatan media digital untuk mengurangi penggunaan material fisik. Sementara pada pemungutan dan penghitungan suara, efisiensi distribusi logistik, penggunaan barang habis pakai secara bijak, serta pengelolaan sisa surat suara tanpa pembakaran menjadi beberapa aspek yang dapat diperhatikan.

Transformasi digital turut menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Penggunaan e-monitoring, sistem berbasis gawai, geotagging, pemetaan rute pengawasan, rapat virtual, hingga penerapan kantor minim kertas dinilai dapat mendukung efisiensi kerja sekaligus mengurangi penggunaan sumber daya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kualitas pengawasan.

Tidak hanya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, semangat ramah lingkungan juga dapat dimulai dari budaya kerja sehari-hari. Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penggunaan tumbler dan galon isi ulang, penghematan listrik dan air, hingga kebijakan paperless menjadi contoh sederhana yang dapat dikembangkan sebagai bagian dari budaya kelembagaan.

Arifudin juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, KPU, akademisi, komunitas lingkungan, masyarakat sipil, dan media dapat menjadi mitra dalam membangun indikator, inovasi, edukasi, serta praktik pengawasan yang lebih berwawasan lingkungan. Dengan kolaborasi tersebut, isu lingkungan dapat ditempatkan sebagai salah satu bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi.

Ke depan, gagasan Green Election Monitoring dapat ditindaklanjuti melalui pengembangan standar pengawasan ramah lingkungan dalam pedoman kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi lintas lembaga, percepatan digitalisasi, hingga penyusunan rekomendasi terkait pengelolaan bahan kampanye dan limbah Pemilu.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Edisi 27, Bawaslu Kota Malang mendorong hadirnya perspektif baru dalam pengawasan Pemilu. Green Election Monitoring bukan sekadar inovasi teknis, melainkan upaya menghubungkan integritas demokrasi dengan tanggung jawab ekologis. Implementasinya membutuhkan digitalisasi, penguatan regulasi, sinergi antarlembaga, partisipasi masyarakat, serta perubahan budaya kelembagaan yang dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana menuju penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkelanjutan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Malang
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang