1.188 PTPS RESMI DILANTIK! BAWASLU KOTA MALANG SIAP AWASI PELAKSANAAN PILKADA 2024
|
Malang, Bawaslu Kota Malang - Menyambut perhelatan Pemungutan Suara Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kota Malang lantik 1.188 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kemarin (04/11). Seluruh PTPS secara resmi mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah di Hotel Malang Mirama.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PTPS se-Kota Malang dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, M. Arifudin dan dihadiri secara langsung oleh Forkompimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), Danramil, Kapolsek, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota malang.
Arifudin melalui sambutannya menjelaskan tentang tugas PTPS. "Rekan-rekan PTPS sekalian yang dilantik hari ini memiliki tanggungjawab yang besar dalam mengawal Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November mendatang," sampainya.
"Pelaksanaan Pelantikan ini merupakan momentum sakral penanda kesiapan Bawaslu Kota Malang dalam menyukseskan perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang," sampainya.
Dalam konteks sengketa Pemilu, lanjut Arif, hasil dari catatan kejadian maupun laporan dari para PTPS akan menjadi sumber utama Bawaslu dalam memberikan keterangan di setiap sengketa yang akan diajukan.
"Saya juga berharap form A pengawasan yang akan saudara-saudara PTPS nanti jangan diisi dengan nihil, apapun kejadiannya di TPS itu pasti ada runtutan kronologi," ujarnya.
Sementara itu Muhammad Hanif Fahmi selaku Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Malang mengharapkan PTPS bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing demi suksesnya Pilkada serentak 2024 ini.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 di Kota Malang, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang,” kata Hanif.
Dia mengatakan, pelantikan ini ditujukan untuk memberi landasan hukum teman-teman pengawas TPS untuk bisa bekerja.
“Mereka akan bekerja mulai tanggal 4 November 2024 dan nanti dibubarkan 7 hari setelah pemilihan Pilkada serentak,” imbuhnya.
Dengan adanya PTPS ini, dia berharap PTPS bisa melakukan pengawasan baik itu kampanye maupun potensi-potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pasangan calon.
“Nah, sekarang sudah mulai ada pengawas TPS, pengawas kemudian juga ada PKD. Kami membuka seluas-luasnya warga masyarakat Kota Malang untuk bisa melaporkan potensi pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang ada di Pilkada ini,” tukasnya.
Penulis: Yulian Adi Kurniawan
Foto: Ibrahim Maulana & Yulian Adi Kurniawan
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang