AANG : INSYA ALLAH INI KELAS PENGAWASAN PEMILU (KPP) PERTAMA DI JAWA TIMUR
|
malangkota.bawaslu.go.id – Progam Kelas Pengawasan Pemilu (KPP) sangat luar biasa, apa yang digagas oleh Bawaslu Kota Malang terjemaan dari apa yang digagas oleh Bawaslu RI dan yang pertama di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hal ini disampaikan Aang Kunaifi dalam pembukaan Kelas Pengawasan Pemilu (KPP) Bawaslu Kota Malang dengan Universitas Kanjuruhan Malang. (21/6)
Bawaslu Kota Malang melaksanakan Pembukaan Kelas Pengawasan Pemilu (KPP) yang dilaksanakan dengan Universitas Kanjuruhan Malang. Acara dihadiri Aang Kunaifi, S.H.,M.H selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Suciati, S.H.,M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, Rusmi Fahrizalrustam, S.H, Erna Al Maghfiroh, S.T dan Iwan Sunaryo, S.H selaku Anggota Bawaslu Kota Malang.
Progam Kelas Pengawasan Pemilu (KPP) dibuka langsung oleh Aang Kunaifi. Menurut Aang Kelas Pengawasan Pemilu (KPP) ini sangar luar biasa dan Insyaallah di 38 Kabupaten/Kota ini yang pertama dilaksanakan di Kota Malang.
“Memang progam Kelas Pengawasan Pemilu (KPP) ini bagi kami di Provinsi ini sangat luar biasa, apa yang digagas oleh Bawaslu Kota Malang ini terjemaan dari apa yang digagas oleh Bawaslu RI”, jelas Aang.
“Kami di Bawaslu Provinsi juga punya progam yang namanya Satu Semester Tentang Pengawasan Pemilu yang kemudian di Kota Malang diinterpresasikan sebagai Kelas Pengawasan Pemilu (KPP). Ini luar biasa bisa berkolaborasi dengan civitas akademik di UNIKAMA, mudah-mudahan ini bisa berkesinambungan dengan progam yang digagas oleh Bawaslu Kota Malang dan memberikan nilai kemanfaatan bagi semua pihak”, tambah Aang.
Menurut Aang di Bawaslu sendiri sejatinya ada sekian banyak progam berkaitan dengan pendidikan politik kepada masyarakat, yang pada pringsipnya memberikan prespektif pengawasan pemilu kepada masyarakat. Karena sejauh ini hampir dalam setiap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah rata-rata prespektif masyarakat atau pemilih dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah hanya sekedar partisipasi itu diwujudkan di hari pemungutan suara saja yaitu hadir di hari pemungutan suara dan menggunakan hal pilih selesai.
Lebih lanjut Aang menjelaskan bahwa sejatinya partisipasi masyarakat tidak sebatas itu, tapi mulai awal proses pendaftaran peserta pemilu sudah mulai dibuka ruang sebenarnya. “Mulai awal proses pendaftaran peserta pemilu itu sudah mulai dibuka ruang sebenarnya pada masyarakat untuk memberikan masukan apakah layak partai ini mengusung si A sedangkan catatan si A ini pernah seperti ini seperti itu”, jelas Aang.
“Itu kemudian bisa diberikan tanggapan masyarakat melalui Komisi Pemilihan Umum, memang diwajibkan untuk memberikan tanggapan apakah tidak ada pemersalahan dan lain sebagainya. Sehingga harusnya kalau mulai sejak awal partisipasi masyarakat itu dapat dilakukan maka kasus seperti NTT itu Saborajua terkait Warga Negara Asing (WNA) yang kemudian nyalon kepala daerah samapi dia menang mutlak 60% tidak akan terjadi”, tambah Aang.
Aang berharap dengan adanya Kelas Pengawasan Pemilu (KPP) yang diusung Bawaslu Kota Malang masyarakat dapat berperan aktif dalam Penyelenggaraan Pemilu dan mudah-mudahan kelas pengawas pemilu di kota malang ini bisa berkelanjutan dan sebagaian besar bisa mengambil tema untuk tugas akhirnya natik itu terkait dengan hukum pemilu. Apalagi sekarang ini Bawaslu berada pada posisi memang agak lumayan kuat dari pada keberadaan pengawasa pemilu pada periode sebelumnya.
Teks dan Foto : Humas Bawaslu Kota Malang