Lompat ke isi utama

Berita

HADIRI SIMPOSIUM BEM MALANG RAYA, HASBI GALAKKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PILKADA KOTA MALANG

Hasbi didepan BEM se-Malang Raya tekankan Pengawasan Partisipatif dalam Pilkada Kota Malang 2024

Hasbi didepan BEM se-Malang Raya tekankan Pengawasan Partisipatif dalam Pilkada Kota Malang 2024

Malang, Unitri - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, mengajak mahasiswa untuk lebih peduli soal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Simposium Pilkada 2024 yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Malang Raya di GOR Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Tlogomas, Kota Malang, Sabtu, 9 November 2024.

Bukan tanpa alasan, ajakan Hasbi kepada BEM Malang Raya tersebut ialah karena Jawa Timur dan khususnya Kota Malang, masuk sebagai wlayah dengan kerawanan tinggi.

"Jawa Timur masuk 5 provinsi terbesar dalam kerawanan tinggi, sedangkan Kota Malang masuk 84 kota dengan kerawanan tinggi," ujar Hasbi.

Salah satu buktinya, lanjut Hasbi, pada tahapan pencalonan hingga pungut hitung suara, selalu ada sengketa.

"Bawaslu Kota Malang memproses administrasi sidang dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, perihal pencalonan, dan itu selalu ada," ungkap pria yang pernah menjadi Panwaslu Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada 2020 tersebut.

"Alhamdulillah kita kemarin sudah selesai, itu salah satu pencalonan yang independen atau perseorangan," lanjutnya.

Kemudian, pada tahapan kampanye, Kota Malang juga masuk, khususnya dalam kasus perusakan alat peraga kampanye.

"Saya ingatkan lagi, pengrusakan alat peraga kampanye itu adalah pelanggaran pidana, jadi kalua sampean gabut-gabut, tiba-tiba merusak APK, itu tidak boleh, karena itu adalah pelanggaran pidana," tegasnya.

Dalam ranah tersebut, Bawaslu Kota Malang juga sudah menyelesaikan juga laporan perihal perusakan APK tersebut.

"Dalam pemilu kemarin, (pelakunya, red) sudah dihukum 2 bulan dan denda Rp2 juta," kata Hasbi.

Saat ini, di proses Pilkada Serentak ini, juga sudah ada aduan yang masuk lagi.

"Aduan perusakan APK sedang kami proses," ungkapnya.

Kemudian kerawanan selanjutnya ada pada pemungutan dan penghitungan suara.

"Bawaslu Kota Malang menyampaikan arahan dari anggota Bawaslu RI, Bapak Totok Hariyono, dosa besar penyelenggara pemilu adalah pencurian dan penggeseran suara," katanya.

Bahkan dalam pemilu sebelumnya, di Kecamatan Kedungkandang, terjadi hitung ulang dan rekapitulasi ulang.

Dan harus melakukan sidang di MK," kata Hasbi.

"Ada juga pemungutan suara ulang atau PSU di Lowokwaru, 3 TPS," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menyampaikan kepada para mahasiswa untuk proaktif turut mengawasi jalannya proses pemilu.

"Jika njenengan semua, teman-teman mahasiswa menemukan dugaan pelanggaran, bisa langsung melaporkan kepada Bawaslu Kota Malang, tidak tebang pilih apapun dugaan pelanggaran, laporkan," papar alumni Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Untuk mekanisme pelaporan tersebut, Bawaslu Kota Malang juga telah mempermudah semuanya, yakni bisa melalui kecamatan atau kelurahan, bahkan pada saat hari H, ada di tingkat TPS.

Penulis: Arvendo Mahardika
Foto: Rian
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang