Lompat ke isi utama

Berita

ANTARA POLITIK UANG DAN HAK ASASI MANUSIA

malangkota.bawaslu.go.id – Politik uang merupakan pelangaran hukum dan hak asasi manusia sekaligus. Karena politik uang memanipulasi suara demi imbalan materi sehingga mencederai proses politik yang demokratis. Hal itu disampaikan Beka Ulung Hapsara Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Diskusi Daring “Kaum Miskin Kota dalam Pusaran Politik Uang” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.(8/07)

Menurut Beka aparatur negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua warga negara, tak terkecuali kaum miskin kota. Kelompok kaum miskin kota yang disasar oleh politik uang harus diperlakukan secara setara.

Menurut analisa Beka politik uang terjadi karena pembiyaan pilkada yang tinggi, pembiaran dari partai politik, keterputusan janji kampanye posisi eksekutif dan legislatif. Untuk itu, ia merekomendasikan agar memperpanjang proses hukum pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran politik uang, kebijakan teknis tentang politik uang, dan pendidikan politik yang menyeluruh.

Selanjutnya Beka menjelaskan, pihaknya yang memantau jalannya Pilkada pada 270 daerah melihat adanya ujaran kebencian, kerawanan baru Pilkada di tengah pandemi, terabaikannya hak kelompok minoritas, dan menguatnya oligarki.

Di lain sisi Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya meyoroti sisi dari peserta saja. Tetapi juga penyelenggara dan pemilih. Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan KPK memiliki visi yang sama.

Ghufron menyampaikan bahwa biaya yang digunakan oleh peserta Pilkada dari mahar politik, cost politik dan politik uang bisa mencapai sampai 20 Miliar. Pembiayaan yang cukup besar ini akan berdampak kepada jalannya pemerintahan.

Sebagai informasi diskusi daring ini  dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraini dan M. Afifuddin Anggota Bawaslu RI sebagai Keynote Speaker.

(Humas Bawaslu Kota Malang)

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi