AUDIENSI KPU DAN BAWASLU KOTA MALANG: PERKUAT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN UNTUK MENJAGA HAK PILIH
|
Malang, Bawaslu Kota Malang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar audiensi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada 30 September 2025 di kantor Bawaslu setempat. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan strategi menjaga hak pilih masyarakat sekaligus memperkuat transparansi proses demokrasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran dari kedua lembaga. Dari pihak Bawaslu Kota Malang hadir Budi Santoso selaku Kepala Sekretariat, Hasbi selaku Anggota Bawaslu Kota Malang, serta jajaran staf teknis Divisi Pengawasan. Sementara dari KPU Kota Malang hadir Nur Fathi selaku Anggota KPU Kota Malang bersama jajaran sekretariat. Kehadiran unsur pimpinan dan staf teknis diharapkan mampu memperkuat koordinasi teknis maupun substantif terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam penjelasannya, KPU Kota Malang menyebutkan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara rutin dengan penetapan periode tertentu. Jika pada periode berjalan tidak terdapat pembaruan signifikan, maka proses akan dilanjutkan pada triwulan berikutnya. Mekanisme ini dianggap penting karena dinamika jumlah pemilih di Kota Malang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, terutama akibat banyaknya mahasiswa dan pendatang baru yang menetap di kota ini.
KPU memaparkan terkait kategorisasi pemilih baru meliputi warga yang pindah domisili, pemuda yang baru menginjak usia 17 tahun, pasangan yang baru menikah, serta pensiunan TNI/Polri yang kembali masuk ke dalam daftar. Sementara itu, kategori tidak memenuhi syarat (TMS) meliputi warga yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal, maupun anggota TNI/Polri yang masih aktif.
Bawaslu Kota Malang menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten, khususnya terkait validasi data pemilih meninggal. Hingga kini, proses tersebut masih menghadapi tantangan karena data dari instansi kependudukan belum sepenuhnya terperinci. Oleh karena itu, Bawaslu menyiapkan mekanisme sampling dan uji petik untuk memastikan data yang masuk benar-benar sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam audiensi, KPU juga menyampaikan rencana pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas atau coktas. Kegiatan ini akan difokuskan pada pemilih yang terindikasi sudah tidak memenuhi syarat, termasuk pemilih lanjut usia yang datanya perlu diverifikasi ulang. Verifikasi lapangan akan melibatkan komisioner dan staf KPU yang turun langsung untuk memastikan kecocokan data berdasarkan alamat masing-masing.
Meski demikian, sejumlah hambatan masih ditemui. Salah satunya adalah keterbatasan data yang diterima dari instansi terkait yang masih berbentuk angka agregat, bukan berdasarkan nama dan alamat. Kondisi ini menyulitkan proses pencocokan di lapangan dan berpotensi menimbulkan perbedaan antara data administratif dengan fakta sebenarnya. Bawaslu juga berencana mengirimkan pemberitahuan kepada pihak terkait agar nama-nama yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap tetap mendapat perhatian.
Melalui audiensi ini, KPU dan Bawaslu Kota Malang sepakat memperkuat koordinasi agar setiap warga terjamin hak pilihnya. Kedua lembaga menegaskan bahwa upaya berkelanjutan dalam pemutakhiran data pemilih bukan hanya bagian dari prosedur administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab menjaga hak konstitusional masyarakat.
Dengan kolaborasi yang intensif, KPU dan Bawaslu berharap proses pemilu di Kota Malang dapat berlangsung lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Upaya ini menjadi langkah nyata agar setiap suara masyarakat benar-benar terjaga dalam setiap tahapan demokrasi ke depan.
Penulis: Agata Siska Adristi & Dian Cahyaning Putri
Foto: Dian Cahyaning Putri
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang