Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DALAM SUDUT PANDANG HAN

malangkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Malang – Komisioner Bawaslu Kota Malang divisi Penanganan Pelanggaran Hamdan Akbar Safara,S.AP.,M.AP menjelaskan terkait perbedaan Batas waktu penanganan pelanggaran dan landasan hukum yang digunakan dalam Pilkada 2018 dengan Pemilu 2019, bahwa terdapat hambatan dalam proses penerapannya dikarenakan pendeknya batas waktu penanganan tersebut.

Terkait Standart Operasional Prosedur (SOP), “Alur Penanganan Pelanggaran yang telah diakomodir UU No.10 Tahun 2016, UU No.7 Tahun 2017 dan Perbawaslu tersebut sangat sistematis dan sesuai dengan kaedah-kaedah Hukum Administrasi Negara”, Ujar Hamdan.

Dalam teknis Penanganan Pelanggaran terdapat 2 (Dua) hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses penanganan; Pertama, pada saat Investigasi bagi perkara yang bersumber dari Temuan. Kedua, Kajian awal bagi perkara yang bersumber dari Laporan. Hal ini dikarenakan dari Investigasi dan Kajian awal tersebut akan terbangun kerangka berfikir dan opini hukum terhadap perkara tersebut a quo.

“Secara keseluruhan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 tidak jauh berbeda, baik dari segi Temuan maupun Laporan. Namun ada satu jenis Penanganan Pelanggaran yang cukup jauh berbeda teknis penanganannya jika dilihat dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, yaitu Penanganan tindak Pidana Pemilu”, papar Hamdan.

Berbicara Penanganan Tindak Pidana Pemilu sangat menarik dikarenakan terdapat 3 (tiga) Lembaga Negara yang turut berperan dalam menangani sebuah perkara, yang dimana dalam penanganannya membutuhkan Profesionalitas, Integritas dan persamaan persepsi terhadap perkara a quo. (Glg)

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi