Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU JATIM BERSAMA 38 KABUPATEN/KOTA IDENTIFIKASI KERAWANAN SERTA PENCEGAHAN TAHAPAN PEMILU 2024

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan Pusat Pengawasan Partisipatif dan Identifikasi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pada Pemilu Serentak 2024. Acara digelar di Kabupaten Magetan.

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi pengembangan pusat pengawasan partisipatif dan identifikasi kerawanan tahapan pendaftaran partai politik pada pemilu serentak 2024. Acara dihadiri Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga se-Jawa Timur. Alim Mustofa, S.Sos.,M.AP Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Eko Hadi Purwanto Staf Teknis hadir dalam acara tersebut.

Lambok Wesly Simangunsong Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa timur menyampaikan bahwa semua yang terkait dengan hal yang berkaitan dengan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik sebagaimana diikuti dalam Rakor Zoom dan telah sesuai dengan ketentuan yang disampaikan pada rakor.

Menurut Wesly untuk mengukur kinerja pencegahan Bawaslu Provinsi dibutuhkan masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menginput identifikasi kerawanan dan pencegahan serta keberhasilan.

Dilain sisi Aang Kunaifi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa identifikasi yang dilakukan untuk memaksimalkan fungsi pencegahan. Bagi Aang, pencegahan bisa dilakukan bila semua masalah dapat diketahui secara detail. Dalam sambutannya, Aang berharap bahwa pengawas pemilu di Jatim terus konsisten dalam bekerja.

Aang berharap agar semua bisa konsisten dalam bekerja, mengoptimalkan kemampuan untuk memberikan kinerja yang baik dalam pengawasan Pemilu 2024.

Acara dilanjutkan dengan pengisian form identifikasi kerawanan serta pencegahan pada tahapan pemilu. Untuk mempermudah pengisian Kabupaten/Kota dibagi menjadi kelompok-kelompok. Kota Malang bersama Kota Madiun mengidentifikasi terkait Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara hasil Pemilu. Setiap Kabupaten/Kota yang bertugas wajib mendiskusikan sesuai dengan tahapan dan sub tahapannya yang kemudian dilakukan presentasi oleh setiap Kelompok sesuai dengan tahapan dan Sub tahapannya.

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi