Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG BERSAMA PARTAI POLITIK SE-MALANG KOTA PETAKAN POTENSI KERAWANAN PEMILU 2024

Malang, Bawaslu Kota Malang – Kontestasi Pemilu Serentak 2024, saat ini akan memasuki Tahapan Kampanye. Dari beberapa pengalaman Pemilu terakhir, tahapan ini (Tahapan Kampanye) merupakan salah satu titik momentum yang memiliki kerawanan tinggi jika dikaitkan dengan potensi terjadinya pelanggaran. Karena pada tahapan ini, setiap calon yang sudah ditetapkan akan berlomba-lomba untuk memberikan sosialisasi dan pengenalan diri kepada masyarakat. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa setiap elemen dalam pelaksanaan tahapan kampanye perlu berhati-hati dalam bertindak. Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Malang menyelenggarakan ruang untuk berdiskusi terkait kampanye melalui acara Pemetaan Potensi Kerawaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Jumat (27/10) lalu di The Alana Hotel Malang.

Kegiatan ini mengundang semua perwakilan Partai Politik se-Kota Malang demi tercapainya pemerataan informasi yang satu pemahaman. Pada paparannya, M. Hasbi Ash Siddiqy selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas menyampaikan apa saja larangan dan sanksi selama tahapan kampanye. Tidak hanya itu, beliau juga menyantumkan dasar hukum terkait hal tersebut.

“Sebelum tahapan kampanye, partai politik dilarang melakukan kegiatan yang bersifat kampanye, baik secara visual (Alat Peraga Kampanye) maupun verbal (Sosialisasi Publik). Apabila ada partai politik yang kedapatan melakukan kegiatan kampanye sebelum waktunya, akan kami (Bawaslu dan Stakeholder terkait) tertibkan dan berikan sanksi apabila diperlukan sesuai undang – undang yang berlaku” ujar Hasbi.

Setelah itu, materi dilanjutkan oleh Hamdan Akbar Safara selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Beliau membahas terkait timeline menjelang kampanye serta keterbatasan subjek hukum yang ada pada Undang-Undang ke-Pemiluan di setiap tahapan. Beliau juga memberikan imbauan bahwa akan ada penertiban APK oleh Satpol PP serta akan melakukan penyuratan terhadap Partai Politik yang bersangkutan terkait APS.

Acara berikutnya merupakan tanya jawab serta diskusi yang berjalan interaktif. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya beberapa masukan dan pertanyaan yang semakin memperjelas pandangan terkait aturan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilah Seluruh Parpol se-Kota Malang, Pimpinan dan Staf Bawaslu Kota Malang, dan Mahasiswa Magang Universitas Brawijaya dan Universitas Yudharta Pasuruan.

Reporter : Kurnia Ngudi A. / Adinda Wahyu P. Foto : Bintang Priscila Sinaga Editor : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Publikasi