Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG BERSAMA SATPOL PP LAKUKAN OPERASI PENERTIBAN REKLAME BAKAL CALON LEGISLATIF

Iwan Sunaryo Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam operasi gabungan penertiban Reklame bakal calon legislatif, Kamis (06/07/2023).

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang ikut serta dalam operasi gabungan penertiban spanduk dan reklame bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan Satpol PP beserta pihak terkait. (6/7)

Menjelang tahun politik, spanduk hingga reklame bakal calon legislatif (bacaleg) dari berbagai fraksi menjadi pemandangan yang mudah ditemui di berbagai sudut jalan. Spanduk atau reklame bacaleg di Kota Malang tergolong banyak, dan tak sedikit dari baliho atau reklame yang ditempatkan di lokasi yang tidak seharusnya.

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Bawaslu Kota Malang, KPU Kota Malang, Bapenda, Disnaker DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik.

Menurut Rahmat Hidayat Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, penertiban kali ini salah satu fokus utamanya adalah penertiban APK sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012.

“Penertiban hari ini terkait dengan partai politik, pengenalan caleg atau bakal caleg. Juga terkait Pilkada calon wali kota, bakal calon DPR RI, maupun legislator,” jelas Rahmat.

Dilain sisi Iwan Sunaryo Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengket Bawaslu Kota Malang, mengatakan bahwa saat ini memang belum masuk pada tahapan kampanye, sehingga penertiban alat sosialisasi dari parpol belum termasuk barang dari pemilu.

“Tahapan kampanye belum dimulai, kalau kami Bawaslu menegakkan sesuai dengan PKPU kampanye seperti apa. Hari ini kan calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye kan belum, artinya itu belum barang pemilu, apa? masih barang reklame,” jelas Iwan.

Jika memang ada reklame yang dianggap oleh Pemda tidak berizin, menurutnya hal itu adalah kewenangan pemda. Dalam hal ini, dari Bawaslu maupun KPU sifatnya koordinatif.

“Tapi kalau nanti sudah start kampanye, ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangan yang tidak sesuai dengan perda maupun perwal, nah itu baru wewenang Bawaslu,” jelas Iwan.

Tag
Pengawasan
Publikasi