Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG DORONG GENERASI MUDA AKTIF DALAM PENGAWASAN PARTISIPATIF MELALUI LITERASI POLITIK

KOLABORASI Peserta dan narasumber berfoto bersama dalam kegiatan Literasi Politik Bakesbangpol Kota Malang bertema “Generasi Cerdas, Pengawasan Tuntas, Demokrasi Berkualitas” di Kantor Bawaslu Kota Malang, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi politik generasi muda dan mendorong pengawasan partisipatif demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas.

KOLABORASI Peserta dan narasumber berfoto bersama dalam kegiatan Literasi Politik Bakesbangpol Kota Malang bertema “Generasi Cerdas, Pengawasan Tuntas, Demokrasi Berkualitas” di Kantor Bawaslu Kota Malang, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi politik generasi muda dan mendorong pengawasan partisipatif demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas.

Malang – Bawaslu Kota Malang menjadi tuan rumah kegiatan Literasi Politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang pada Rabu (14/10/2026). Mengusung tema “Generasi Cerdas, Pengawasan Tuntas, Demokrasi Berkualitas”, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman politik generasi muda sekaligus mendorong keterlibatan mereka dalam pengawasan partisipatif.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bakesbangpol Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, S.T., M.M. Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh materi mengenai teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi.

Materi pertama disampaikan oleh Hamdan Akbar Safara, S.A.P., M.A.P., yang membahas teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran pemilu, meliputi pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran lainnya. Selain itu, dijelaskan mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran, baik secara langsung ke kantor Bawaslu maupun secara daring melalui aplikasi SIGAPLAPOR.

Pemahaman mengenai mekanisme pelaporan menjadi penting agar masyarakat dapat mengenali dugaan pelanggaran dan menyampaikannya sesuai prosedur. Kelengkapan persyaratan formal dan material serta bukti pendukung juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pelaporan.

Materi berikutnya disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, M. Arifudin, S.Hum., dengan tema pengawasan partisipatif. Ia menekankan bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan masyarakat, sementara pemilu yang berkualitas memerlukan pengawasan bersama. Dalam konteks tersebut, generasi muda tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari penjaga demokrasi.

Arifudin mendorong generasi muda untuk menjadi pemilih yang cerdas, menyebarkan edukasi politik, melawan hoaks dengan fakta, serta mengajak lingkungan sekitarnya berpartisipasi dalam mengawal demokrasi. Peran tersebut dapat dilakukan melalui diskusi di lingkungan masyarakat, edukasi di media sosial, hingga pelaporan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.

Ia juga menyoroti pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi politik. Generasi muda diharapkan mampu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, merekam fakta secara bertanggung jawab, serta menyikapi perbedaan pilihan politik dengan santun.

Dalam sesi diskusi, peserta turut membahas berbagai persoalan demokrasi, termasuk praktik politik uang, informasi politik yang tidak memiliki sumber jelas, serta perselisihan di media sosial akibat perbedaan pilihan politik. Pembahasan tersebut menjadi ruang untuk memahami tindakan yang tepat dalam menghadapi persoalan politik dan mengetahui kapan serta bagaimana masyarakat dapat menghubungi Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Malang menegaskan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, generasi muda, komunitas, dan masyarakat dalam membangun budaya pengawasan partisipatif. Pengawasan tidak hanya dibutuhkan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga perlu dibangun sejak dini melalui pendidikan politik dan kesadaran demokrasi.

Semangat “Generasi Cerdas, Pengawasan Tuntas, Demokrasi Berkualitas” menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh masyarakat yang memahami hak, menjalankan tanggung jawab, dan berani melaporkan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan. Dengan meningkatnya literasi politik, generasi muda diharapkan dapat mengambil peran nyata dalam menjaga integritas demokrasi.

Penulis dan Foto: Afrilia Eka Pertiwi dan Al Rasyid Putra
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang