Lompat ke isi utama

Berita

LITERASI POLITIK BAKESBANGPOL KOTA MALANG PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF DAN PEMAHAMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

EDUKASI Suasana kegiatan Literasi Politik Bakesbangpol Kota Malang bertema “Pengawasan Adalah Bukti Tertinggi Cinta Tanah Air” di Kantor Bawaslu Kota Malang, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini membahas pentingnya pengawasan partisipatif dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.

EDUKASI Suasana kegiatan Literasi Politik Bakesbangpol Kota Malang bertema “Pengawasan Adalah Bukti Tertinggi Cinta Tanah Air” di Kantor Bawaslu Kota Malang, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini membahas pentingnya pengawasan partisipatif dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.

Malang – Bawaslu Kota Malang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan Literasi Politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang pada Kamis (15/10/2026). Mengusung tema “Pengawasan Adalah Bukti Tertinggi Cinta Tanah Air”, kegiatan ini membahas pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu serta pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam kegiatan tersebut, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, S.AP., menyampaikan materi mengenai pengawasan partisipatif untuk mewujudkan pemilu berintegritas. Ia menekankan bahwa pengawasan pemilu bukan semata-mata menjadi tugas Bawaslu, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawasi jalannya pemilu, mengingatkan lingkungan sekitar terhadap potensi pelanggaran, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, baik secara langsung maupun melalui sarana daring yang tersedia.

Berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu juga menjadi perhatian, mulai dari politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik identitas, hingga persoalan data pemilih dan kerumitan teknis penyelenggaraan pemilu. Tantangan tersebut menunjukkan pentingnya membangun kesadaran politik dan memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Hasbi juga menyoroti peran strategis generasi muda, khususnya Generasi Z dan milenial, dalam menjaga kualitas demokrasi. Keterlibatan generasi muda diharapkan tidak berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi juga mencakup partisipasi aktif dalam mengawal proses pemilu melalui mekanisme yang sah.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Iwan Sunaryo, S.H., yang membahas mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Materi ini mencakup konsep dan jenis sengketa, objek sengketa, kewenangan Bawaslu, serta tahapan pengajuan permohonan hingga proses penyelesaian sengketa.

DISKUSI Narasumber menyampaikan materi dalam kegiatan Literasi Politik Bakesbangpol Kota Malang di Kantor Bawaslu Kota Malang, Kamis (15/10/2026). Pemaparan materi menjadi ruang edukasi untuk memperkuat pemahaman mengenai pengawasan partisipatif dan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Iwan menjelaskan dua jenis sengketa proses pemilu, yaitu sengketa antarpeserta pemilu serta sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, baik secara langsung melalui kantor Bawaslu maupun secara daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (SIPS). Selain itu, dipaparkan tahapan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan adjudikasi, termasuk prinsip pelaksanaan serta tindak lanjut putusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua materi tersebut memberikan pemahaman bahwa pengawasan partisipatif dan penegakan aturan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pemilu. Masyarakat perlu mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta mekanisme yang dapat ditempuh ketika menemukan dugaan pelanggaran atau menghadapi persoalan dalam proses pemilu.

Melalui kegiatan Literasi Politik ini, Bawaslu Kota Malang mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi. Kolaborasi, edukasi, dan keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam membangun pengawasan pemilu yang inklusif serta mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Semangat “Pengawasan Adalah Bukti Tertinggi Cinta Tanah Air” menjadi pengingat bahwa menjaga demokrasi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan pemahaman politik yang lebih baik dan kesediaan untuk terlibat dalam pengawasan, masyarakat diharapkan dapat turut menjaga integritas pemilu dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis dan Foto: Afrilia Eka Pertiwi dan Yulian Adi Kurniawan
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang