Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG HADIRI RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK BERKELANJUTAN SEMESTER II TAHUN 2026

KOORDINASI Bawaslu Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan di KPU Kota Malang pada Rabu (21/10/2026), sebagai upaya mendukung akurasi dan tertib administrasi data partai politik.

KOORDINASI Bawaslu Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan di KPU Kota Malang pada Rabu (21/10/2026), sebagai upaya mendukung akurasi dan tertib administrasi data partai politik.

Malang – Bawaslu Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Malang, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini membahas pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan administrasi menuju tahapan Pemilu 2029.

Dalam pembukaan kegiatan, Nur AlFatih menyampaikan bahwa persiapan menuju Pemilu 2029 perlu dilakukan sejak dini. Memasuki tahun 2027, berbagai tahapan pemilu mulai perlu dipersiapkan dan dikoordinasikan, termasuk pembaruan data anggota partai politik, kepengurusan, serta perubahan keanggotaan. Oleh karena itu, pemutakhiran data partai politik menjadi hal penting untuk memastikan seluruh informasi administrasi tercatat dengan baik.

Materi utama disampaikan oleh Ali Akbar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang. Ia membahas pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sistem tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, penetapan, dan pemutakhiran data partai politik di KPU.

Pemutakhiran data melalui SIPOL mencakup sejumlah aspek kelembagaan, meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap. Data yang tercatat dalam sistem perlu disesuaikan dengan kondisi faktual organisasi partai politik agar validitas dan akuntabilitas administrasi tetap terjaga.

Dalam pemaparannya, Ali Akbar juga menjelaskan alur pemutakhiran data. Partai politik bertanggung jawab menyiapkan dokumen, melakukan pemutakhiran, dan menyampaikan hasilnya kepada KPU. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi data, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi, serta berkoordinasi untuk memublikasikan hasil melalui SIPOL.

Pada kesempatan yang sama, Iwan Sunaryo, S.H., turut menyampaikan pesan kepada para penghubung atau liaison officer (LO) partai politik agar mampu memanfaatkan momentum pemutakhiran data untuk menunjukkan kapasitas dan kinerja masing-masing. Ia juga mengingatkan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Bagi Bawaslu Kota Malang, koordinasi mengenai pemutakhiran data partai politik menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan administrasi kepartaian serta mendukung terciptanya proses kepemiluan yang tertib dan akuntabel. Keakuratan data dan kesesuaian informasi administrasi dengan kondisi faktual merupakan aspek yang perlu mendapat perhatian dalam setiap proses pemutakhiran.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pemutakhiran data partai politik dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, teratur, dan sesuai dengan kondisi aktual organisasi. Persiapan administrasi sejak dini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Penulis dan Foto: Al Rasyid Putra
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang