BAWASLU KOTA MALANG GELAR SOSIALISASI NETRALITAS ASN BERSAMA OPD SE-KOTA MALANG
|
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang - Bawaslu Kota Malang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Netralitas ASN dan Kategori Tindak Pidana Pemilu bersama Ketua Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Malang. (15/12)
Bawaslu Kota Malang melaksanakan osialisasi mengenai netralitas ASN dan kategori tindak pidaha kepada seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Malang. Acara yang berlangsung dari siang sampai sore itu dilaksanakan di The Shalimar Boutique Hotel.
Erik Setyo Santoso, S.T.,M.T, sekertaris daerah Kota Malang menjadi salah satu pemateri pada acara tersebut. Selain Erik, Kasipidum, Kusbiantoro, S.H.,M.H dan Kasatreskrim, Nur Wasis, S.H.,M.H juga turut menyampaikan materinya.
Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP menjadi moderator pada acara tersebut. Penjabaran mulai dari peraturan disiplin ASN, penyidikan tindak pidana pemilu hingga peranan kejaksaan dalam sentra Gakkumdu dijelaskan secara rinci dan mendetail pada acara tersebut.
Acara ini sendiri tujuannya agar ASN, khususnya PNS di Kota Malang tetap menjaga kenetralan dalam pemilu 2024 mendatang. Dalam acara tersebut juga dipaparkan konsekuensi hukum bagi oknum-oknum yang tidak netral saat pemilu mendatang, baik itu disengaja maupun tidak. Karenanya lah, Alim Mustofa, S.Sos.,M.AP, Ketua Bawaslu Kota Malang dalam sambutannya mewanti-wanti peserta agar memperhatikan jarinya ketika di ranah publik, terlebih ketika masa kampanye sudah berlangsung.