Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG HADIRI DISEMINASI RISET NASIONAL AMBANG BATAS PARLEMEN 2029 DI FISIP UB

M. Arifudin, Ketua Bawaslu Kota Malang menyimak penyampaian materi.

M. Arifudin, Ketua Bawaslu Kota Malang menyimak penyampaian materi.

Malang, FISIP Universitas Brawijaya – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum., menghadiri kegiatan Executive Meeting: Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB), Senin (31/8/2026). Forum yang berlangsung di FISIP UB tersebut mengusung sub-tema "Legitimasi Kepartaian, Preferensi Publik, dan Arah Desain Ambang Batas Parlemen Pasca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023".

Kehadiran Ketua Bawaslu Kota Malang dalam forum ini merupakan bagian dari upaya lembaga pengawas pemilu untuk turut mencermati sejak dini dinamika kebijakan kepemiluan yang berpotensi memengaruhi tahapan Pemilu 2029, khususnya terkait desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan ketentuan ambang batas 4 persen diubah sebelum pelaksanaan pemilu mendatang.

Selain Bawaslu Kota Malang, forum diseminasi riset ini turut dihadiri oleh jajaran penyelenggara pemilu se-Malang Raya dan Jawa Timur, di antaranya Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ketua KPU Kota Malang, Ketua KPU Kabupaten Malang, Ketua KPU Kota Batu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, dan Ketua Bawaslu Kota Batu, serta perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat nasional dan media massa.

Dalam paparannya, Tim Kajian Parliamentary Threshold FISIP UB menyampaikan hasil Survei Nasional Ambang Batas Parlemen yang melibatkan 1.230 responden di 38 provinsi dengan margin of error ±2,8 persen. Ketua Tim Kajian, Wawan Sobari, merekomendasikan angka ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen sebagai opsi jangka pendek untuk Pemilu 2029, dengan pertimbangan keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keterwakilan suara pemilih. Tim peneliti juga menegaskan bahwa kenaikan ambang batas ke angka 5–7 persen tidak direkomendasikan tanpa dukungan data yang memadai.

Forum yang berlangsung dalam format akademik-independen dan non-partisan ini turut diisi dengan sesi tanggapan strategis dari unsur penyelenggara pemilu dan partai politik, dilanjutkan diskusi kelompok terfokus (FGD) mengenai arah masa depan sistem kepartaian dan demokrasi elektoral Indonesia, sebelum ditutup dengan sesi tanya jawab dan perumusan pokok-pokok rekomendasi kebijakan.

Menanggapi substansi riset yang dipaparkan, Arifudin menegaskan bahwa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu berada pada posisi untuk melaksanakan dan mengawasi ketentuan perundang-undangan, sehingga pihaknya siap menjalankan kebijakan apa pun yang nantinya ditetapkan oleh pembentuk undang-undang terkait ambang batas parlemen.

"Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu memiliki tugas untuk melaksanakan dan mengawasi setiap ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Karena itu, kami mengikuti dan siap menjalankan apa pun kebijakan yang nantinya diputuskan oleh pembentuk undang-undang terkait ambang batas parlemen," ujarnya.

Ia berpandangan bahwa pembahasan ambang batas parlemen sebaiknya tidak dilepaskan dari sistem pemilu yang digunakan. Jika sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan, menurutnya besaran ambang batas perlu dirancang secara cermat agar mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan suara rakyat. Sebaliknya, jika sistem proporsional tertutup yang diterapkan, pengaturan ambang batas juga perlu disesuaikan agar tetap memberi ruang representasi politik yang adil.

"Pada akhirnya, baik menggunakan sistem terbuka maupun tertutup, yang paling penting adalah regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keadilan pemilu, dan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia," tegasnya.

Keterlibatan Bawaslu Kota Malang dalam forum akademik semacam ini sejalan dengan peran lembaga dalam mengawal setiap perkembangan regulasi kepemiluan agar prinsip keadilan pemilu, keterwakilan politik, dan kedaulatan pemilih tetap terjaga menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029. Hasil riset yang dipaparkan diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan objektif bagi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan, sekaligus memperkuat basis data bagi pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika tahapan pemilu mendatang.

Penulis dan Foto: Aditya Pramono, S.IP., MM
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang