BAWASLU KOTA MALANG IKUTI DISKUSI "CANGKRUKAN DEMOKRASI", BAHAS PENATAAN DAPIL PASCA PEMILU 2024
|
Malang – Bawaslu Kota Malang mengikuti kegiatan Diskusi Humas Datin bertajuk Cangkrukan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Rabu (19/2). Forum daring (dalam jaringan) ini mengangkat tema penataan daerah pemilihan (dapil) dalam perspektif perubahan regulasi Pemilu serta evaluasi pengalaman Pemilu 2024.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh A. Warits selaku Ketua Bawaslu Jawa Timur dan menghadirkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, unsur KPU, serta narasumber dari berbagai daerah. Adapun narasumber yang hadir yakni Novi Bernado Thyssen selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya dan Bakron Hadi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, dengan moderator Agus Hariyanto selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pacitan. Diskusi berlangsung interaktif dengan pendekatan dialog terbuka guna menggali pengalaman empiris penyusunan dapil di sejumlah wilayah, termasuk dinamika yang muncul dalam proses penetapan.
Dalam forum daring tersebut ditegaskan bahwa kewenangan penyusunan dan penetapan dapil berada pada KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun demikian, Bawaslu memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip-prinsip yang telah ditentukan, termasuk prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, kohesivitas wilayah, serta keterwakilan yang adil.
Beberapa daerah berbagi pengalaman terkait perubahan jumlah dapil maupun penambahan kursi akibat dinamika jumlah penduduk. Diskusi juga menyoroti pentingnya pelibatan publik, partai politik, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses uji publik agar penyusunan dapil tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Bawaslu Kota Malang memandang diskusi ini sebagai ruang strategis untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan pengawasan sejak dini, khususnya dalam mengawal tahapan penataan dapil agar tetap sesuai regulasi dan prinsip demokrasi. Pengalaman sejumlah daerah terkait perubahan jumlah dapil maupun penambahan kursi akibat dinamika jumlah penduduk turut menjadi bahan refleksi bersama.
Forum juga menekankan pentingnya pelibatan publik, partai politik, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses uji publik. Penataan dapil tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mencerminkan kepentingan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Melalui partisipasi dalam “Cangkrukan Demokrasi” ini, Bawaslu Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kualitas komunikasi publik, serta memastikan setiap tahapan kepemiluan berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Aulia
Foto: Istimewa
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang