Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN SENTRA GAKKUMDU

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang melaksanakan Rapat Koordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu pada Pemilu serentak 2024. Rapat Koordinasi dilaksanakan bersama Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Malang. (12/9)

Tahapan pemilu 2024 telah dimulai, Bawaslu sebagai pengawas pemilu terus berkoordinasi dengan para stakeholder. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 486 mengatur pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pembentukan Gakkumdu dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam rangka persiapan pembentukan Sebtra Gakkumdu, Bawaslu Kota Malang melaksankan Rapat Koordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu pada Pemilu serentak 2024. Rapat Koordinasi dilaksanakan bersama Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Malang.

Menurut Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi kali ini ialah untuk konsolidasi atau persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Kota Malang pada Pemilu 2024.

Dalam rapat koordinasi kali ini hadir Nur Wasis SH.,M.H selaku Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kusbiantoro, SH.,MH. Kasi Pidum KEJARI Kota Malang, Anggota dan sekretariat Bawaslu Kota Malang.

Tag
Berita
Publikasi