BAWASLU KOTA MALANG LAKSANAKAN SUPERVISI DAN MONITORING HASIL PENGAWASAN MUTARLIH
|
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang baru saja melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap hasil pengawasan Tahapan Pemutakhian Data Pemilih yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan.
supervisi dan monitoring dilaksanakan selama 2 hari, yakni dari tanggal 2 sampai dengan 3 Maret 2023, pada dasarnya bertujuan untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran dalam proses pendataan yang telah dilakukan oleh KPU melalui Pantarlih.
Muhammad Hanif Fahmi, S.T.,M.T selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Bawaslu Kota Malang menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar dapat mengidentifikasi sebaran potensi-potensi pelanggaran yang terjadi diseluruh kelurahan Kota Malang, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan membuat surat saran perbaikan kepada KPU Kota Malang.
Dari dilakukannya pengawasan dan monitoring tersebut Bawaslu Kota Malang menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan terkait dengan kesalahan panitia pemilu dalam melakukan pendataan pemilih. Seperti misalnya yang terjadi di Kecamatan Kedungkandang, terdapat Pantarlih yang tidak mencoklit pemilih potensial berusia 18 Tahun tetapi telah mencoklit KK dari pemilih tersebut, itu berarti pantarlih telah melakukan pelanggaran terhadap pemilih yang telah memiliki hak untuk memilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 nantinya.
Tentu kasus tersebut bukan hanya satu-satunya pelanggaran yang ditemukan selama proses pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, masih banyak lagi bentuk-bentuk pelanggaran, sepertinya misalnya, adanya data ganda dikelurahan-kelurahan, kemudian adanya pencoklitan yang tidak diikuti oleh penstikeran dalam satu rumah atau juga bahkan pelanggaran dalam bentuk tata cara pelaksanaan pendataan itu sendiri, seperti adanya pantarlih yang tidak menunjukan SK ketika sedang melaksanakan tugasnya.
Selain daripada menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dimasing-masing kelurahan, Bawaslu Kota Malang juga menerima berbagai macam kendala yang dihadapi oleh para Panwaslu Kecamatan dalam mengkoordinasikan Panwaslu Kelurahan yang bertugas, dimana beberapa diantara mereka terdapat orang-orang yang belum begitu memahami perangkat-perangkat yang digunakan dalam melaksanakan tugas mereka, bahkan terdapat Panwaslu Kelurahan yang belum betul-betul memahami teknis daripada tugas mereka sendiri.
Dari hal ini, Bawaslu Kota Malang tentu memiliki harapan agar seluruh pihak yang terlibat dapat lebih memaksimalkan usaha-usaha mereka agar pengawasan yang dilakukan dapat lebih efektif. sehingga proses persiapan pemilu di Kota Malang dapat bersih dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang ada, dan dengan demikian dapat mendukung berlangsungnya pemilu yang efektif, menjaring seluruh masyarakat, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran. (Fryan)