Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN AUDIENSI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait tindak lanjut permohonan personil sentra Gakkumdu yang akan segera diterbitkan guna untuk menunjang Pemilu 2024. (1/8)

Dalam rangka menunjang Pemilu 2024 Bawaslu sudah mulai membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sebelumnya Bawaslu Kota Malang sudah bersurat kepada Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Malang melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Zuhandi, S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengungkapkan siap mendampingi Bawaslu dan siap dilibatkan dalam penegakan hukum. Dan menurut Zuhandi dalam bekerja harus tetap sesuai prosedur dan menjaga nama baik lembaga, agar pesta demokrasi Tahun 2024 berlangsung secara kondusif.

Zuhandi juga berharap dengan adanya audiensi ini, sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat oleh Bawaslu bersama kejaksaan dalam rangka pencegahan.

Alim Mustofa, S.os.,M.AP ketua Bawaslu Kota Malang juga sepakat dengan upaya sosialisasi dan pendidikan pemilih selain dengan tatap muka, sosialisasi tersebut juga akan dilaksanakan dengan membuat konten atau pengumuman yang akan di upload di media sosial ataupun web Bawaslu Kota Malang.

Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang selaku koordinator Sentra Gakkumdu menegaskan maksud dan tujuan dibentuknya Sentra Gakkumdu.

Menurut Hamdan Sentra Gakkumdu dibentuk untuk bersama-sama melakukan pola penanganan tindak pidana pemilu yang berprinsip berdasarkan fakta lapangan, cepat, sederhana, dan tidak berpihak. Serta perlu adanya penguatan dan persamaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu agar tidak terjadi salah tindak dalam proses tindak lanjut temuan ataupun laporan masyarakat sehingga berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum.

Tag
Berita
Publikasi