Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN KOORDINASI PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN ASET BERSAMA KPKNL

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang melaksanakan koordinasi pengamanan dan pemeliharaan aset properti eks BPPN dan rencana serah terima aset di Jalan Fujiyama Desa Karang Widoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang Kepada Bawaslu cq. Bawaslu Kota Malang. (29/6)

Bawaslu Kota Malang melaksanakan rapat koordinasi bersama KPKNL Malang, rapat koordinasi dilaksanakan di Aula KPKNL Malang. Turut hadir Erna Al Magfiroh, S.T Koordinaror Divisi SDMO beserta jajaran Sekretariat.

Setelah dilakukan komunikasi secara intes dengan Kanwil DJKN, KPKNL Malang mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan seremonial penandatanganan BAST atas aset bangunan di Dau oleh DJKN dan Bawaslu RI di Jakarta. Pasca BAST di Jakarta dilakukan maka Bawaslu memiliki tanggung jawab terkait pengamanan dan pemeliharaan fisik aset dan sesuai pengajuan aset tersebut digunakan sebagaimana tugas dan fungsi Bawaslu dan tidak boleh untuk dikomersilkan.

Erna menyampaikan bahwa setelah rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Malang akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI untuk meminta arahan lebih lanjut terkait beberapa poin diatas.

Tag
Berita
Publikasi