BAWASLU KOTA MALANG REFLEKSIKAN PENANGANAN KASUS PEMBAKARAN BENDERA PARTAI DALAM PEMILU 2024
|
Malang – Bawaslu Kota Malang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Pemilu melalui forum refleksi penanganan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Hamdan Akbar Safara, S.AP., M.AP., pada 6 Mei 2026. Dalam materi tersebut, Hamdan membahas penanganan dugaan tindak pidana Pemilu berupa pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang terjadi di wilayah Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa yang terjadi pada 9 Desember 2023 itu pertama kali diketahui dari informasi warga sekaligus Ketua Ranting PDI-Perjuangan dan kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Sukun melalui penelusuran lapangan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa terlapor atas nama Dwi Nur Siswanto melakukan pembakaran bendera dengan alasan bendera dianggap mengganggu karena dipasang di pohon.
Dalam pemaparannya, Hamdan menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bawaslu Kota Malang menggunakan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian perkara Pemilu.
Perkara tersebut kemudian ditetapkan sebagai temuan dengan nomor register 004/Reg/TM/PL/Kota/16.06/XII/2023 pada 20 Desember 2023 dan dilanjutkan melalui pembahasan Sentra Gakkumdu untuk menentukan unsur pidana, pengumpulan alat bukti, serta penilaian kecukupan bukti.
Hamdan memaparkan bahwa proses klarifikasi dilakukan terhadap terlapor, saksi, pihak terkait, hingga ahli kepemiluan dan ahli pidana. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa unsur Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 terpenuhi, sehingga perkara diteruskan kepada penyidik kepolisian.
“Penanganan perkara ini menjadi contoh bahwa setiap tindakan yang mengganggu jalannya kampanye Pemilu dapat diproses sebagai tindak pidana apabila unsur hukum dan alat buktinya terpenuhi,” jelas Hamdan.
Dalam proses penanganannya, Bawaslu Kota Malang juga mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari rekaman suara, dokumentasi foto pembakaran bendera, hingga keterangan para saksi dan ahli. Seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum Pemilu berjalan akuntabel dan objektif.
Hasil akhirnya, Pengadilan Negeri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengganggu jalannya kampanye Pemilu. Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.
Hamdan juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah hambatan dalam proses penanganan, termasuk perbedaan pandangan di internal Sentra Gakkumdu terkait penerapan pasal serta adanya permintaan klarifikasi tambahan dari unsur kejaksaan. Meski demikian, koordinasi antarunsur penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara dapat diproses sampai tahap putusan pengadilan.
Salah satu hal menarik dalam perkara ini adalah perubahan status sumber perkara dari laporan menjadi temuan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk efektivitas dan penguatan bukti permulaan dalam proses penegakan hukum Pemilu.
Melalui refleksi kasus ini, Bawaslu Kota Malang menegaskan perannya sebagai pengawas Pemilu yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan kualitas demokrasi agar tahapan Pemilu berlangsung tertib, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Aulia dan Nazwa
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang