Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN RAKOR PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU BERSAMA KPU, BAKESBANGPOL DAN POLRESTA KOTA MALANG

Malang, Badan Pegawas Pemilihan Umum Kota Malang - Dalam rangka pendaftaran pemantau Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kota Malang melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU, Polresta, dan Bakesbangpol Kota Malang. Dalam Rakor tersebut membahas terkait pendaftaran Pemantau Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Malang. (6/7)

Membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, S.Sos.,M.Ap menyampaikan proses pendaftaran pemantau telah dibuka, sehingga dapat dilakukan koordinasi berkaitan organisasi yang berkedudukan di Kota Malang dan berpotensi menjadi pemantau Pemilu.

“Saat ini sudah dibuka pendaftaran pemantau, oleh karena itu dapat diinformasikan berapa jumlah organisasi yang terdaftar di Bakesbangpol dan berpotensi menjadi pemantau”, terang Alim.

Rusmifahrizal Rustam, S.H dan Iwan Sunaryo, S.H Anggota Bawaslu Kota Malang menambahkan bahwa rata-rata organisasi yang mendaftar menjadi pemantau Pemilu adalah yang terdaftar di Polresta atau Bakesbangpol Kota Malang. Sehingga perlu adanya koordinasi yang dilakukan antara Bawaslu, KPU, Bakesbangpol dan Polresta Kota Malang untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat teknis penyelenggaraan Pemilu nanti.

Menjawab hal tersebut, Bakesbangpol Kota Malang menginformasikan, terdapat 117 organisasi masyarakat (Ormas) aktif yang terdaftar di Bakesbangpol.

“Per tanggal 6 Juli 2022 Jumlah data Ormas aktif yang terdaftar di Bakesbangpol Kota Malang sebanyak 117 ormas dan 104 diantaranya berstatus tidak aktif. Sebanyak 92 ormas terdaftar juga di Kemenhumkam dan 25 lainnnya hanya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Bakesbangpol Kota Malang”, menurut Abdullah (Bakesbangpol Kota Malang).

Pihak Polresta Malang menegaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Pemerintah Daerah Kota Malang atau legalitas berbadan hukum menjadi syarat mutlak untuk organisasi yang akan mendaftar menjadi pemantau Pemilu. Selain itu pihaknya berharap agar kedepan dapat selalu menjaga koordinasi dalam menyiapkan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.

“Paling tidak jika sudah ada pendaftar pemantau pemilu dapat dilakukan pendekatan sejak dini agar tidak terjadi hal yang diinginkan”, menurut Yanto (Polresta Malang).

Ketua Bawaslu Kota Malang memaparkan terdapat perbedaan anatara Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan legalitas badan hukum sebagai syarat pendaftar pemantau. Paling tidak legalitas badan hukum dapat dikeluarkan oleh seorang notaris.

Salah satu sayarat dikeluarkannya SKT oleh Bakesbangpol Kota Malang untuk ormas ialah legalitas dari badan hukum. Sehingga jika sudah memperoleh SKT dari Bakesbangpol sebetulnya sudah memenuhi salah satu syarat pendaftaran pemantau. Namun, dapat dicek kembali masa berlakunya.

Menutup rapat koordinasi tersebut Ketua Bawaslu Kota Malang menghimbau agar pendaftaran pemantau ini dapat disosialisasikan oleh KPU, Polresta, dan Bakesbangpol Kota Malang.

Teks dan Foto : Pram & Wafi

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi