BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN RAPAT KOORDINASI PENYIKAPAN PEMASANGAN SIMBOL PARTAI
|
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang melakukan Rapat Koordinasi dengan KPU, SATPOL PP, KESBANG, dan Polresta Kota Malang terkait pemasangan reklame Peserta Pemilu yang banyak tidak sesuai dengan peraturan. (31/1)
Berdasarkan UU pasal 1 ayat 35 merupakan definisi kampanye. Sementara itu, tahapan sekarang belum memasuki tahap kampanye. Tahap kampanye dan masa tenang memiliki tahapan tersendiri. Untuk saat ini, belum bisa dicampuradukkan dengan peraturan mengani pemasangan reklame dengan peraturan kampanye, sebab belum ada regulasi mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, dapat diarahkan melalui peraturan masing - masing lembaga.
Menurut Bawaslu Kota Malang belum ada peraturan yang dikeluarkan Bawaslu RI terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). KPU sendiri belum ada peraturan baru yang mengatur kampanye pemilu 2024. Sehingga maraknya pemasangan reklame saat ini belum bisa dilakukan penindakan dengan regulasi kampanye.
Baik Bawaslu maupun KPUD Kota Malang merekomendasikan pada Satpol PP untuk menggunakan perda sebagai landasan hukum dalam penertiban reklame.
Menurut Satpol PP, mengacu Perda No. 22 Tahun 2022 tentang penyelanggara reklame, baliho dan sejenisnya wajib memiliki izin. Reklame yang tidak berizin akan ditertibkan. Satpol PP juga akan menindaklanjuti terkait pengaduan, jika pemasangan reklame sudah memiliki izin dan sudah membayar tetapi berpotensi membahayakan masyarakat maka akan dilepas. Namun, jika berhubungan dengan reklame milik suatu partai politik, maka Satpol PP akan menghubungi pihak tersebut untuk dilepas sendiri. Reklame dapat dicabut agar tidak merusak estetika dan ditempatkan ditempat yang sesuai.