Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG LAUNCHING SENTRA GAKKUMDU

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Malang. Sentra Gakkumdu terdiri dari 18 orang lintas sektor, terdiri dari anggota Kepolisian Polres Malang Kota, Kejaksaan Kota Malang dan Bawaslu Kota Malang. (30/11)

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Alim Mustofa, S.Sos.,M.Ap Ketua Bawaslu Kota Malang menyampaikan bahwa lauching Gakkumdu Bawaslu Kota Malang dalam rangka khusus untuk menangani pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana, dalam Gakkumdu sendiri ada 3 unsur yang terlibat didalamnya, yakni dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sehingga nanti bilamana ada pihak yang melaporkan pelanggaran pada Bawaslu, kemudian mengandung unsur pidana nanti akan langsung masuk di sentra pelayanan Gakkumdu.

Alim berharap dengan hadirnya organ ini nanti akan lebih mempercepat, mempermudah dalam penangganan pelanggaran Pemilu terutama jika ada unsur pidananya. Pelanggaran yang terjadi pada Pemilu yang masuk, biasanya terkait ujaran kebencian, perusakan alat peraga kampanye dan money politik.

Alim Mustofa juga membeberkan potensi pelanggaran yang sering terjadi menjelang pemilu diantaranya yakni isu hoaks dan pengerusakan properti.

“Jadi potensi nanti, misal saat sudah penetapan peserta pemilu. Atau terjadi perusakan, isu hoaks. Itu bisa menjadi potensi pidana di pemilu. Kalau tahun lalu contoh pengrusakan, dan kita lacak belum ketemu pelakunya,” jelas Alim.

Tag
Berita
Publikasi